Thailand Larang Penggunaan Kripto sebagai Alat Bayar Mulai 1 April 2022

Yang dilarang adalah penggunaan kripto sebagai alat bayar.

Pemerintah Thailand akan melarang penggunaan mata uang kripto sebagai alat pembayaran mulai 1 April 2022. 

Larangan tersebut dikeluarkan oleh Komisi Keamanan dan Pertukaran Thailand. 

Coindesk melaporkan (23/3/2022) larangan tersebut dilatarbelakangi kekhawatiran regulator bahwa kripto bisa dijadikan media pencucian uang.

Regulator juga khawatir bank sentral tidak bisa melakukan banyak hal mengantisipasi itu.

Tapi, mereka menggarisbawahi bahwa ini bukanlah larangan perdagangan kripto dan aset digital, yang dalam 2 tahun terakhir sudah sangat populer di masyarakat Thailand. Yang dilarang adalah penggunaan kripto sebagai alat bayar.

Pada Januari lalu, otoritas Thailand berencana membuat kebijakan untuk mengatur pembayaran aset digital. Dalam pengumuman terakhir, SEC Thailand tidak efisien bila dijadikan sebagai alat bayar. Pasalnya, karena kripto memiliki volatilitas dan biaya transaksi yang tinggi.

Otoritas Thailand mengumumkan pada awal Maret bahwa perdagangan kripto di bursa yang disetujui pemerintah akan dibebaskan dari pajak pertambahan nilai (PPN) 7% hingga 2023. (Coindesk, detik) 

Share: