Thailand Jadi Negara ke-68 yang Melarang Hukuman Fisik terhadap Anak

Perubahan hukum yang melarang segala bentuk hukuman yang disertai kekerasan di rumah, sekolah, dan fasilitas perawatan dipuji sebagai langkah maju yang besar bagi perlindungan anak.


Bangkok, Suarathailand- Thailand telah bergabung dengan gerakan global menjadi negara ke-68 di seluruh dunia yang melarang segala bentuk hukuman fisik terhadap anak-anak di semua tempat, termasuk rumah, sekolah, dan lembaga perawatan.

Amandemen signifikan terhadap Pasal 1567 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Komersial, yang secara resmi diterbitkan dalam Lembaran Negara Kerajaan pada tanggal 24 Maret 2025, telah disambut baik oleh para pembela hak-hak anak dan pakar hukum.

Kata-kata sebelumnya dari Pasal 1567, memberikan mereka yang memiliki wewenang sebagai orang tua "hak untuk menghukum" anak-anak untuk tujuan disiplin atau pendidikan, telah lama dikritik karena ambiguitasnya dan berpotensi memungkinkan terjadinya kekerasan fisik dan emosional. Hal ini karena kurangnya definisi yang jelas tentang "hukuman" yang dapat diterima.

Kekuatan pendorong di balik reformasi hukum ini adalah upaya bersama oleh lembaga pemerintah, organisasi hak asasi manusia, dan badan pendidikan untuk memodernisasi hukum dan lebih mencerminkan pemahaman kontemporer tentang kesejahteraan anak.

Elemen utama amandemen tersebut mengganti referensi ke "hukuman" dengan konsep "menegur dan mendidik dengan alasan dan kepatutan," yang menggarisbawahi peran orang tua sebagai pembimbing moral dan pendidik daripada mengandalkan kekuatan fisik.

Badan Anak-Anak Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNICEF), pendukung utama penghapusan kekerasan dan pelecehan terhadap anak-anak, telah memuji langkah progresif Thailand.

Organisasi tersebut memuji amandemen tersebut, yang sekarang secara eksplisit melarang segala bentuk hukuman fisik atau mental yang kejam, berbahaya, atau tidak pantas dengan kedok disiplin.

Meskipun mengakui bahwa implementasi yang efektif akan membutuhkan upaya berkelanjutan, UNICEF memuji perubahan hukum tersebut sebagai tonggak penting dalam melindungi hak-hak anak di Thailand. 

Langkah ini menyelaraskan Thailand lebih erat dengan prinsip-prinsip Konvensi PBB tentang Hak Anak, yang telah ditandatanganinya, dan memprioritaskan kepentingan terbaik anak dalam semua keputusan terkait.

Meskipun terjadi penurunan bertahap selama dekade terakhir, angka-angka menunjukkan bahwa sebagian besar anak-anak Thailand telah mengalami hukuman fisik di rumah.

Sebuah survei yang dilakukan oleh Kantor Statistik Nasional dan UNICEF pada tahun 2022 menunjukkan meskipun jumlah anak-anak berusia 1-14 tahun yang menjadi sasaran disiplin yang keras di rumah telah menurun dari 75% pada tahun 2015 menjadi 54%, fakta bahwa lebih dari separuh anak-anak masih menghadapi perlakuan seperti itu menggarisbawahi kebutuhan mendesak akan perubahan legislatif.

Undang-undang baru ini dipandang sebagai langkah penting menuju pemberantasan segala bentuk kekerasan terhadap anak-anak.

UNICEF mendesak pemerintah Thailand untuk secara aktif mendukung orang tua dan pengasuh dalam mengadopsi pendekatan positif dan tanpa kekerasan terhadap pengasuhan anak melalui pendidikan dan sumber daya.

Bukti internasional menunjukkan  undang-undang yang melarang hukuman fisik paling efektif jika dipadukan dengan kampanye kesadaran yang meluas dan dukungan untuk teknik pengasuhan positif.

Thailand kini bergabung dengan sejumlah besar negara di seluruh dunia yang telah melarang hukuman fisik terhadap anak-anak untuk melindungi hak dan kesejahteraan mereka.

Contohnya termasuk Swedia, yang memelopori pelarangan tersebut pada tahun 1979, Finlandia (1983), Selandia Baru (2007), Jerman (2000), dan yang terbaru, Meksiko (2021), yang menunjukkan konsensus global yang berkembang tentang pentingnya praktik pengasuhan anak tanpa kekerasan. TheNation

Share: