Thailand Hukum Mati Perempuan Bunuh 15 Orang dengan Sianida

Pengadilan Thailand menjatuhkan hukuman kepada Sararat “Aem cyanide” Rangsiwuthaporn, 37 tahun.

Suarathailand- Pengadilan Pidana Thailand telah menjatuhkan hukuman mati kepada seorang wanita yang diduga membunuh 14 orang dengan racun sianida dan dinyatakan bersalah membunuh salah satu temannya. 

Pengadilan Thailand menjatuhkan hukuman kepada Sararat “Aem cyanide” Rangsiwuthaporn, 37 tahun.

Ia dinyatakan bersalah karena menambahkan kalium sianida ke makanan atau air minum Siriporn Khanwong, 32 tahun, ketika mereka bepergian bersama untuk melepaskan ikan ke Sungai Mae Klong di distrik Ban Pong, Ratchaburi pada tanggal 14 April 2023. Siriporn jatuh pingsan dan meninggal di dekat sungai.

Pengadilan dalam putusannya mengatakan Sararat melihat temannya pingsan, tetapi tidak tampak terkejut. Seolah-olah mereka bukan teman, Sararat gagal menolong Siriporn dan malah berjalan kembali ke mobilnya dan meninggalkan tempat kejadian perkara dengan tas, ponsel, dan barang berharga lainnya milik korban senilai 154.630 baht.

Tindakannya menunjukkan Sararat sudah menduga apa yang akan terjadi pada Siriporn, kata pengadilan.

Setelah itu, Sararat menyembunyikan tas dan botol-botol kalium sianida milik korban yang dibelinya. Polisi menemukan jejak kalium sianida di beberapa tempat di mobilnya. Ada bukti yang menunjukkan bahwa dia telah memesan kalium sianida dan meminta seorang pengendara sepeda motor untuk mengantarkannya kepadanya.

Pengadilan menemukan rekening bank Sararat mencatat transaksi senilai total sekitar 95 juta baht (Rp43 miliar) dari 1 Januari 2020 hingga 5 Mei tahun lalu. Transaksi tersebut terhubung dengan rekening yang digunakan oleh jaringan perjudian daring.

Pengadilan juga menemukan Sararat memiliki utang yang sangat besar. Dia telah mengalami kerugian besar saat berjudi daring pada tahun 2021 dan 2022, dan selama periode tersebut sejumlah temannya juga telah meninggal. Siriporn diyakini oleh polisi sebagai korban ke-15 Sararat.

Pengadilan pada hari Rabu memutuskan Sararat bersalah atas pembunuhan berencana terhadap Siriporn dengan tujuan pencurian.

Pengadilan juga menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada mantan suami Sararat, Withoon Rangsiwuthaporn, 40 tahun, mantan kepala kantor polisi Suan Phueng di Ratchaburi, dan pengacaranya Thanicha Aeksuwannawat, 36 tahun, karena membantunya menyembunyikan tas korban.

Hukuman penjara Withoon diringankan menjadi satu tahun empat bulan karena ia memberikan kesaksian yang bermanfaat.

Pengadilan kemudian membebaskan Withoon dan Thanicha dengan jaminan masing-masing 100.000 baht sambil menunggu banding mereka.

Pengadilan juga memerintahkan ketiga penjahat yang dihukum untuk membayar sekitar 2,34 juta baht (Rp1 miliar) sebagai kompensasi kepada keluarga Siriporn.

Ketiganya telah membantah semua tuduhan.

Sararat juga diduga memberikan kalium sianida kepada 14 orang lainnya antara tahun 2015 dan 2023, baik untuk menghindari utang yang dimilikinya atau untuk mencuri barang-barang berharga mereka.

Dalam kebanyakan kasus, racun tersebut diduga diberikan melalui makanan. Dalam satu kasus, racun tersebut ditambahkan ke pil diet. Hanya satu dari korbannya yang diduga selamat, seperti dilaporkan Bangkokpost.

Sararat ditangkap pada tanggal 25 April 2023, dan telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Pusat.

Dia sedang hamil saat ditangkap. Polisi menyelesaikan penyelidikan mereka terhadap kasus kriminalnya pada bulan Juni tahun lalu, sekitar waktu dia mengalami keguguran selama bulan kelima atau keenam kehamilannya.

Share: