Pihak yang menipu meminta sumbangan bagi korban banjir pun terancam penjara.
Bangkok, Suarathailand- Orang-orang yang mencuri atau menipu orang lain agar memberi uang selama krisis banjir akan menghadapi hukuman berat menurut Kejaksaan Agung Thailand.
Departemen Perlindungan Hak Sipil dan Bantuan Hukum di bawah Kantor Jaksa Agung memperingatkan pihak-pihak yang mengambil kesempatak buruk akan mendapat hukuman berat. Kejaksaan Agung Thailand mengeluarkan pernyataan ini setelah sebuah laporan berita bahwa pencuri yang dijuluki "geng anjing laut" merampok rumah-rumah yang terendam banjir di distrik Mae Sai, Chiang Rai.
Beberapa penjahat juga memanfaatkan kesempatan itu untuk menipu orang-orang agar memberi sumbangan.

"Saya ingin siapa pun yang berencana melakukan kejahatan selama krisis ini untuk berhenti menimbulkan lebih banyak masalah pada mereka yang telah kehilangan begitu banyak. Mereka akan menghadapi hukuman berat," kata pejabar kejaksaan.
Mengutip Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Kosonlavat menjelaskan bahwa orang yang mencuri barang dalam situasi normal akan menghadapi hukuman penjara hingga tiga tahun dan denda hingga 60.000 baht (rp27 juta lebih).

Hukuman bagi pelaku pencurian dalam situasi yang melibatkan kebakaran, ledakan, banjir, kecelakaan di angkutan umum, dan krisis lainnya, adalah penjara hingga tujuh tahun dan denda 140.000 baht (Rp64 juta).
Pencurian ternak, kerbau, dan mesin pertanian akan mengakibatkan pelakunya dijatuhi hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda hingga 200.000 baht (Rp94 juta).
Kosonlavat mencatat bahwa orang yang menipu orang lain agar memberi sumbangan akan menghadapi hukuman berat jika jaksa menilai bahwa perilaku mereka menimbulkan risiko bagi masyarakat selama masa krisis. Pengadilan akan memberikan hukuman berat untuk kejahatan semacam itu, imbuhnya.

Departemen Perlindungan Hak Sipil dan Bantuan Hukum sedang bersiap untuk menyelesaikan banyak masalah setelah banjir surut, seperti kerusakan lahan pertanian dan masalah utang.




