Thailand Deportasi Warga Selandia Baru Over-Stay 2.173 Hari

Tim Investigasi Polisi Imigrasi menangkap Mr. Grant yang telah melebihi masa tinggalnya selama 2.173 hari di Thailand.

Seorang warga Selandia Baru berusia 60 tahun yang kesepian dan datang untuk tinggal di Pattaya telah melampaui batas masa berlaku visanya selama lebih dari 5 tahun, Dan dia tidak mengira akan ditangkap di depan sebuah toko serba ada di Thailand.

Tim Investigasi Polisi Imigrasi menangkap Mr. Grant yang telah melebihi masa tinggalnya selama 2.173 hari di Thailand.

Grant mengaku bahwa dia tidak pernah terpikir untuk ketahuan overstay selama 5 tahun karena tidak keluar rumah, tidak punya teman, dan tidak bersosialisasi dengan siapa pun. Dia akan tinggal di rumah sepanjang hari dan hanya keluar untuk membeli barang pada malam hari untuk menghindari perhatian pihak berwenang.

Pol. Letkol Weerachai Thinkamut, Inspektur Imigrasi Chonburi, mengatakan para petugas menerima perintah dan secara ketat mengikuti kebijakan pemeriksaan orang asing di Pattaya, termasuk mereka yang tidak memiliki visa. Selain itu, turis yang tinggal melebihi batas waktu, turis yang diduga melakukan kejahatan, dan warga asing yang menyalahi atran bekerja. 

Imigrasi Thailand bertekad menjadikan Pattaya kota yang aman dan layak huni serta mengurangi kejahatan transnasional.

Menurut Kementerian Luar Negeri, pensiunan dapat tinggal di Thailand dengan Visa Non-Imigran “O-A” (Long Stay). Jenis visa ini dapat diberikan kepada pemohon berusia 50 tahun ke atas yang ingin tinggal di Thailand untuk jangka waktu tidak lebih dari 1 tahun tanpa niat bekerja. (thaiger)

Share: