Thailand Batalkan Pengajuan Paten Ganja Medis untuk Perusahaan Asing

Thailand membatalkan semua permintaan paten untuk penggunaan ganja dari perusahaan asing seperti dilansir Bangkok Post.

Thailand  memutuskan pembatalan ini karena khawatir perusahaan asing akan  mendominasi pasar setelah pemerintah menyetujui penggunaan ganja untuk  keperluan medis dan penelitian.

Kontroversi  legalisasi ganja di Thailand dipicu oleh permintaan paten dua  perusahaan asing yakni raksasa Inggris GW Pharmaceuticals dan Otsuka  Pharmaceutical Jepang.

Keduanya telah mengajukan paten sebelum perubahan undang-undang.

Kelompok  dan peneliti masyarakat sipil Thailand khawatir dominasi perusahaan  asing dapat mempersulit pasien Thailand untuk mendapatkan akses ke  obat-obatan.

Peneliti Thailand juga khawatir dominasi asing membuat mereka kesulitan mendapatkan ekstrak ganja.

Thailand,  yang sejak 1930-an punya tradisi menggunakan ganja buat penghilang rasa  sakit dan kelelahan, memutuskan mengganti Undang-Undang Narkotika 1979  pada Desember lalu yang digambarkan sebagai "hadiah tahun baru bagi  masyarakat Thailand".

Sementara negara-negara seperti Kolombia dan Kanada telah melegalkan ganja untuk penggunaan medis atau bahkan rekreasi.

Namun  di Thailand, kontroversi utama dengan legalisasi melibatkan permintaan  paten oleh dua perusahaan asing, raksasa Inggris GW Pharmaceuticals dan  Otsuka Pharmaceutical Jepang, mengajukan sebelum perubahan  undang-undang.

Kelompok dan peneliti  masyarakat sipil Thailand khawatir dominasi oleh perusahaan asing dapat  mempersulit pasien Thailand untuk mendapatkan akses ke obat-obatan dan  bagi peneliti Thailand untuk mendapatkan ekstrak ganja.

Perdana  Menteri Thailand Jenderal Prayut Chan-o-cha mengeluarkan perintah  khusus pada Senin yang memungkinkan Departemen Kekayaan Intelektual  untuk mencabut semua pengajuan paten asing dalam waktu 90 hari.

"Pengajuan  paten yang tertunda adalah ilegal. Perintah NCPO (National Council for  Peace and Order) dimaksudkan menguntungkan warga Thailand di seluruh  negeri karena itu mencegah kontrak monopoli," ujar Somchai Sawangkarn,  anggota parlemen yang bertanggung jawab mengganti undang-undang.

Ganja  tetap ilegal dan dianggap tabu di sebagian besar Asia Tenggara, dan  penjualnya dapat dikenai hukuman mati di Singapura, Malaysia, dan  Indonesia. 

Undang-undang baru tentang ganja belum berlaku. Semua undang-undang Thailand harus mendapat persetujuan kerajaan. (aa.com)


 

Share: