Thailand membatalkan semua permintaan paten untuk penggunaan ganja dari perusahaan asing seperti dilansir Bangkok Post.
Thailand memutuskan pembatalan ini karena khawatir perusahaan asing akan mendominasi pasar setelah pemerintah menyetujui penggunaan ganja untuk keperluan medis dan penelitian.
Kontroversi legalisasi ganja di Thailand dipicu oleh permintaan paten dua perusahaan asing yakni raksasa Inggris GW Pharmaceuticals dan Otsuka Pharmaceutical Jepang.
Keduanya telah mengajukan paten sebelum perubahan undang-undang.
Kelompok dan peneliti masyarakat sipil Thailand khawatir dominasi perusahaan asing dapat mempersulit pasien Thailand untuk mendapatkan akses ke obat-obatan.
Peneliti Thailand juga khawatir dominasi asing membuat mereka kesulitan mendapatkan ekstrak ganja.
Thailand, yang sejak 1930-an punya tradisi menggunakan ganja buat penghilang rasa sakit dan kelelahan, memutuskan mengganti Undang-Undang Narkotika 1979 pada Desember lalu yang digambarkan sebagai "hadiah tahun baru bagi masyarakat Thailand".
Sementara negara-negara seperti Kolombia dan Kanada telah melegalkan ganja untuk penggunaan medis atau bahkan rekreasi.
Namun di Thailand, kontroversi utama dengan legalisasi melibatkan permintaan paten oleh dua perusahaan asing, raksasa Inggris GW Pharmaceuticals dan Otsuka Pharmaceutical Jepang, mengajukan sebelum perubahan undang-undang.
Kelompok dan peneliti masyarakat sipil Thailand khawatir dominasi oleh perusahaan asing dapat mempersulit pasien Thailand untuk mendapatkan akses ke obat-obatan dan bagi peneliti Thailand untuk mendapatkan ekstrak ganja.
Perdana Menteri Thailand Jenderal Prayut Chan-o-cha mengeluarkan perintah khusus pada Senin yang memungkinkan Departemen Kekayaan Intelektual untuk mencabut semua pengajuan paten asing dalam waktu 90 hari.
"Pengajuan paten yang tertunda adalah ilegal. Perintah NCPO (National Council for Peace and Order) dimaksudkan menguntungkan warga Thailand di seluruh negeri karena itu mencegah kontrak monopoli," ujar Somchai Sawangkarn, anggota parlemen yang bertanggung jawab mengganti undang-undang.
Ganja tetap ilegal dan dianggap tabu di sebagian besar Asia Tenggara, dan penjualnya dapat dikenai hukuman mati di Singapura, Malaysia, dan Indonesia.
Undang-undang baru tentang ganja belum berlaku. Semua undang-undang Thailand harus mendapat persetujuan kerajaan. (aa.com)