73 persen responden menilai ketentuan masa jabatan presiden maksimal dua kali harus dipertahankan.
Direktur Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) Deni Irvani menyatakan hasil survei SMRC soal wacana Jokowi 3 periode hanya didukung oleh 5 persen warga Indonesia.
Deni menyampaikan hasil riset terbaru SMRC bertajuk "Sikap Publik terhadap Penundaan Pemilu", pada Jumat, 1 April 2022.
Deni menyebutkan mayoritas warga (73 persen) menilai ketentuan masa jabatan presiden maksimal dua kali harus dipertahankan.
Dari 15 persen yang mendukung peraturan soal masa jabatan presiden harus diubah, sebanyak 61 persen (atau sekitar 9 persen dari total populasi) diantaranya bahkan ingin masa jabatan presiden hanya satu kali (untuk 5, 8, atau 10 tahun).
Sementara itu, yang ingin lebih dari dua kali (masing-masing 5 tahun) hanya 35 persen atau hanya sekitar 5 persen dari total populasi.
"Ide menambah periode jabatan presiden bukanlah aspirasi yang umum di tengah masyarakat. Hanya sekitar 5 persen warga yang setuju dengan pandangan itu. Publik pada umumnya ingin seorang presiden hanya menjabat maksimal dua periode saja," kata Deni.
Deni menambahkan bahwa pendapat warga yang mayoritas ingin mempertahankan ketentuan masa jabatan presiden maksimal dua kali ini konsisten.
Hal itu terlihat dalam dalam 3 kali survei yang dilakukan SMRC, yakni pada bulan Mei 2021, September 2021, dan Maret 2022.
Dalam survei terbaru ini, menurut Deni, SMRC melakukan wawancara tatap muka terhadap 1.220 responden dilakukan pada tanggal 13 sampai dengan 20 Maret 2022.
Responden dipilih dengan metode stratified multistage random sampling terhadap masyarakat yang sudah memiliki hak pilih, yakni mereka yang berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah. (antara, tempo)




