Pemerintah mensyaratkan sudah divaksin booster atau vaksin ketiga bagi para calon pemudik yang ingin pulang ke kampung halaman untuk merayakan Idul Fitri tahun ini.
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 mensyaratkan tes antigen atau tes usap PCR bagi pelaku perjalanan dalam negeri atau pemudik Lebaran yang belum mendapatkan vaksin dosis 3 atau booster. Diperkirakan sebanyak 79,4 juta orang akan mudik di Hari Raya Idul Fitri tahun ini.
Pemerintah mensyaratkan vaksinasi primer dosis satu dan dua serta satu kali booster atau vaksin ketiga bagi para calon pemudik yang ingin pulang ke kampung halaman untuk merayakan Idul Fitri tahun ini.

Ketua Satgas Penanganan COVID-19, Letnan Jenderal TNI Suharyanto, Kamis (31/3), menjelaskan bahwa pelaku perjalanan dalam negeri yang sudah mendapatkan vaksin booster tidak perlu menjalani tes antigen maupun tes usap Polymerase Chain Reaction (PCR).
Aturan baru itu tercantum dalam Penyesuaian Pengaturan Penjalanan Dalam Negeri atau mudik lebaran Idul Fitri Tahun 2022. Seperti diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo, Rabu (23/3), memutuskan untuk memperbolehkan masyarakat mudik ke kampung halaman untuk merayakan Idul Fitri tahun ini seiring membaiknya situasi pandemi COVID-19 di Tanah Air.
Bagi warga yang telah mendapatkan vaksin dosis kedua, tetapi belum mendapatkan vaksinasi booster wajib menunjukkan hasil tes Antigen yang ber 1 x 24 jam atau hasil tes PCR dengan masa berlaku 3 x 24 jam. Persyaratan PCR dengan masa berlaku 3 x 24 jam diperuntukkan bagi warga yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama.
“Pelaku perjalanan dalam negeri dengan kondisi kesehatan khusus adalah PCR 3 x 24 jam dan melampirkan surat keterangan dari dokter umum atau dokter dari rumah sakit pemerintah setempat,” papar Letjen Suharyanto dalam Konferensi Pers bertema Penyesuaian Regulasi Perjalanan Aman COVID-19 di kanal YouTube BNPB Indonesia.
Dia menambahkan anak di bawah 6 tahun tidak perlu menjalani tes antigen atau tes usap. Namun, mereka harus ditemani pendamping perjalanan yang memenuhi syarat perjalanan yaitu telah divaksin dosis booster.
Anak usia 6-17 tahun tidak perlu tes, tetapi harus menunjukkan bukti vaksinasi dosis kedua.
Menurut Suharyanto aturan itu akan disusun menjadi surat edaran resmi bagi para pemudik sebagai antisipasi agar tidak terjadi lonjakan kasus COVID-19 seperti tahun sebelumnya.
Berlaku untuk Semua Moda Transportasi
Menteri perhubungan Budi Karya Sumadi dalam konferensi pers yang sama menyatakan aturan itu berlaku untuk semua jenis moda transportasi perjalanan darat, laut dan udara.
“Kita juga mewajibkan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan bagi awak transportasi ya. Pilot, nakhoda, masinis, supir bus. Bisa kita lakukan di simpul transportasi, di bandara, terminal, stasiun dan lain sebagainya,” kata Budi Karya Sumadi. (antara, voaind)




