Satgas Pastikan Umat Islam akan Dapat Vaksin Covid-19 Halal

Vaksin Covid-19 untuk umat Muslim akan digantikan sepenuhnya dengan vaksin yang sudah mendapatkan fatwa halal.

Juru bicara pemerintah untuk penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menyatakan putusan Mahkamah Agung (MA) menjadi payung hukum pemerintah untuk menyediakan vaksin Covid-19 halal di Tanah Air. 

Wiku menambahkan saat ini kapasitas vaksin halal seperti Sinovac dan yang lainnya terus meningkat.

"Maka penggunaan vaksin Covid-19 untuk umat Muslim akan digantikan sepenuhnya dengan vaksin yang sudah mendapatkan fatwa halal," kata Wiku dalam keterangan pers, Rabu, 27 April 2022.

Mahkamah Aagung menerbitkan putusan Nomor 31P/HUM/2022 tentang vaksin halal dan mengabulkan gugatan Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) pada 14 April 2020. 

Putusan ini resmi menganulir Pasal 2 pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Mahkamah Agung menyatakan Pasal 2 bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi yaitu Pasal 4 UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Pasal 4 ini berbunyi: "Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal"

Pasal 2 memang sama sekali tidak memuat frasa halal untuk vaksin Covid-19. Oleh sebab itu, MA menyatakan Pasal 2 ini tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, serta bertentangan dengan UU Jaminan Produk Halal, sepanjang tidak dimaknai:

"Pemerintah (Menteri Kesehatan, Komite Penanganan Covid-19, dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan) wajib memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan jenis Vaksin Covid-19 yang ditetapkan untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di wilayah Indonesia." (kemenkes, antara) 

Share: