RI bisa Tiru Thailand Bidik Pajak 15% untuk Perusahaan Multinasional

Pajak tambahan bagi perusahaan multinasional yang beroperasi di Thailand mulai berlaku 1 Januari 2025.


Bangkok, Suarathailand- Berdasarkan aturan baru, perusahaan multinasional yang berkantor pusat di Thailand harus membayar selisih pajak perusahaan yang mereka bayarkan hingga 15%.

Situs web Royal Gazette pada hari Kamis menerbitkan dekrit kerajaan untuk pajak tambahan bagi perusahaan multinasional yang beroperasi di Thailand yang akan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari.

Pajak tambahan adalah mekanisme yang dirancang untuk memastikan bahwa perusahaan multinasional membayar pajak penghasilan perusahaan pada tingkat minimum, yang biasanya sejalan dengan inisiatif pajak minimum global (GMT) yang dipimpin oleh Organisasi untuk Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD).

Jika perusahaan multinasional membayar pajak penghasilan perusahaan dengan tarif di bawah 15%, perusahaan tersebut harus membayar selisihnya (agar mencapai 15%) di negara tempat kantor pusat perusahaan induknya berada. Pengenaan pajak tambahan di Thailand akan memungkinkan perusahaan untuk membayar selisihnya di Thailand.

Alasan dikeluarkannya dekrit kerajaan ini adalah aturan Global Anti-Base Erosion (GloBE), yang merupakan kerangka kerja yang disepakati secara internasional di antara negara-negara anggota Inclusive Framework on Base Erosion and Profit Shifting (BEPS). Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa tarif pajak efektif perusahaan multinasional besar yang beroperasi di setiap negara tidak kurang dari 15%.

“Untuk melindungi kepentingan Thailand dalam memungut pajak tambahan yang timbul di dalam negeri dan untuk menjaga hak Thailand untuk memungut pajak atas pajak tambahan yang timbul di luar negeri, perlu untuk mulai menghitung pajak tambahan mulai tahun 2025. Ini merupakan situasi yang mendesak dan tidak dapat dihindari, penting untuk menjaga stabilitas ekonomi negara,” kata Dekrit Kerajaan.

Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan Julapun Amornvivat memperkirakan bahwa pajak tambahan akan membantu meningkatkan pendapatan negara lebih dari 10 miliar baht (Rp4,7 triliun) per tahun.

Share: