Pembuatan peraturan dan perundangan-undangan diperlukan agar perlindungan siber Indonesia semakin baik.
Anggota Komisi I DPR Sukamta meminta pemerintah merespons keamanan siber di Indonesia mengingat kasus peretasan sering terjadi.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menyampaikan kondisi ketahanan dan keamanan siber (KKS) Indonesia dinilai lemah. Kekurangan ini harus diselesaikan dari hulu hingga hilir.
Pekerjaan hulunya yaitu pembuatan peraturan dan perundangan-undangan. Sehingga perlindungan siber Indonesia semakin baik.
"Pemerintah harus mengeluarkan kebijakan umum tentang siber yang kuat, tentunya dalam koridor peraturan dan perundang-undangan," kata anggota Komisi I DPR Sukamta melalui keterangan tertulis, Minggu, 21 November 2021.
Sukamta menyebut Indonesia baru Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Masih banyak perlindungan pada sektor siber yang belum diatur melalui aturan perundang-undangan.
"Karena itu penting adanya RUU KKS dan RUU PDP. Semoga RUU KKS bisa dimasukkan kembali dalam Prolegnas. Dan semoga RUU PDP segera selesai dan disahkan menjadi undang-undang," ungkap dia.
Sukamta mengakui pembahasan bakal beleid di DPR cukup memakan waktu. Dia pun meminta pemerintah agar mengeluarkan kebijakan untuk memperkuat siber.
Di sisi lain, keamanan siber Indonesia ditangani sejumlah instansi. Salah satunya, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Dia menyampaikan dasar hukum BSSN adalah Perpres Nomor 53 tahun 2017 juncto Nomor 28 tahun 2021. Menurut dia, payung hukum tersebut tidak cukup.
BSSN harus diperkuat dengan sebuah undang-undang. Sehingga BSSN bisa mengoordinasikan semua fungsi KKS di lembaga-lembaga publik secara nasional. (release, medcom)




