PT DKI Perberat Hukuman Eks Menteri KKP Edhy Prabowo Jadi 9 Tahun Penjara

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun penjara dan denda Rp 400 juta."


Hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama 3 tahun setelah menjalani pidana pokok.


Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dari 5 tahun menjadi 9 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan. 

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun penjara dan denda Rp 400 juta,” seperti dikutip dari berkas putusan, Kamis, 11 November 2021.

Hakim tingkat banding juga mewajibkan Edhy membayar uang pengganti sebanyak Rp 9,6 miliar dan US$ 77 ribu dikurangi uang yang telah dikembalikan ke KPK. 

Hakim mewajibkan mantan politikus Partai Gerindra itu membayar uang pengganti paling lambat satu bulan setelah putusan inkrah. Jika tidak dibayar, maka harta bendanya akan disita. Bila tidak cukup akan diganti dengan hukuman 3 tahun penjara.

Hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama 3 tahun setelah menjalani pidana pokok.

Hakim memvonis Edhy dkk terbukti menerima suap US$ 77 ribu dan Rp 24,6 miliar untuk mempermudah pengajuan ekspor benih lobster. Menurut hakim, Edhy tidak sendirian menikmati uang suap ekspor benih lobster, melainkan juga dipakai oleh para bawahannya. (antara, tempo)


Share: