Aplikasi Monitoring Karantina Presisi diadopsi dari sejumlah negara yang memperketat masa karantina.
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo menyatakan Polri meluncurkan aplikasi Monitoring Karantina Presisi di Bandara Soekarno-Hatta Cengkareng, Tangerang, Kamis 6 Januari 2022.
Dedi menyebut peluncuran aplikasi tersebut sebagai tindak lanjut Polri atas instruksi Presiden Joko Widodo yang meminta jangan ada dispensasi menjalani karantina bagi warga yang tiba dari luar negeri.
Dedi menambahkan Polri juga menyiapkan Satgas di Polda Metro Jaya, Polrestro Bandara dan didukung oleh Mabes Polri untuk mengawasi pintu-pintu masuk di bandara dalam rangka mendisiplinkan aturan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).
"Kita mengawasi kedatangan PPLN termasuk di pelabuhan dan tapal batas darat," kata Dedi.
Adapun aplikasi Monitoring Karantina Presisi memiliki penyajian data monitoring, statistik karantina, dan hasil test PCR masyarakat yang melakukan karantina usai perjalanan dari luar negeri.
Aplikasi penyajian data atau dashboard tersebut dipasang di tempat-tempat karantina, seperti hotel dan juga common center Mabes Polri.
Selain itu, aplikasi tersebut dapat melacak posisi karantina pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) apabila berada di luar jarak tempat karantina yang sudah ditentukan.
Aplikasi Monitoring Karantina Presisi diadopsi dari sejumlah negara yang memperketat masa karantina pelaku perjalan luar negeri, bertujuan untuk memperkuat pengawasan.
Kapolri Listyo Sigit Prabowo, mengatakan peserta karantina wajib menggunakan aplikasi monitoring PRESISI. Aplikasi tersebut telah diluncurkan di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis, (6/1/2022).
Kapolri menjelaskan alur penggunaan aplikasi PRESISI, yakni mengunduh dahulu di aplikasi Playstore untuk Android, dan IOS untuk Apple dengan nama Publisher Div TIK Polri.
Kemudian, link QR Code juga disediakan di lokasi-lokasi karantina untuk diunduh oleh para peserta karantina.
Kemudian, peserta karantina melakukan login ke aplikasi dengan nomor ponsel yang telah terdaftar ketika tiba di lokasi. Lalu, peserta karantina melakukan scan QR Code.
Setelah masuk, maka aplikasi akan memunculkan waktu penghitungan mundur karantina. Ketika aplikasi telah aktif, maka koordinat peserta karantina secara periodik akan tersimpan dalam dashboard Polri.
Oleh sebab itu, apabila peserta berada pada jarak 200 meter diluar lokasi karantina COVID-19, maka petugas dan command center akan menerima notifikasi. Terakhir, apabila masa karantina berakhir, pelaku karantina melakukan check out.
“Peluncuran aplikasi ini merupakan bagian tindak lanjut kami dalam melaksanakan arahan dari Presiden untuk melaksanakan pengawasan secara lebih ketat khususnya terhadap para pelaku perjalanan luar negeri yang baru kembali dan harus melakukan proses karantina,” kata Listyo.




