Polri Panggil Mantan Presiden ACT Terkait Dugaan Penyelewengan Dana Donasi Umat

Ahyudin dimintai keterangan terkait kasus dugaan penyelewengan dana umat di ACT.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Mabes Polri memanggil mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin, terkait kasus dugaan penyelewengan dana umat di lembaga filantropi tersebut.

Mengenakan kemeja putih dan jas warna hitam, Ahyudin tiba di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022) pukul 10.30 WIB. Kepada wartawan yang menanyakan maksud kedatangannya, 

Ahyudin menyampaikan kedatangan ke Bareskrim untuk memberikan klarifikasi kepada penyidik. "Iya klarifikasi saja," katanya.

Ahyudin enggan memberikan tanggapan lebih lanjut. Usai itu Ahyudin langsung memasuki Gedung Bareskrim Polri menuju ruang penyidik. 

Sebelumnya Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menyebut undangan permintaan klarifikasi ditujukan kepada Presiden ACT Ibnu Hadjar dan mantan Presiden ACT Ahyudin. Selain kedua petinggi ACT tersebut, penyidik juga menyarankan pihak ACT untuk menyertakan pihak keuangan dan operasional agar hadir memberikan klarifikasi.

"Sesuai undangan Presiden ACT Ibnu Hadjar dan mantan Presiden ACT Ahyudin, namun kami sarankan untuk pihak ACT menyertakan Bagian Keuangan ACT dan bagian operasional," kata Whisnu. (antara)


Share: