Bareskrim Mabes Polri masih melakukan pemeriksaan para saksi kasus Doni Salmanan. Total 26 saksi telah diperiksa.
Kabar soal Doni Salmanan menyimpan dana sebesar Rp 523 miliar di dalam rekeningnya dihembuskan oleh Wakil Ketua Komisi Hukum DPR RI Ahmad Sahroni. Melalui akun media sosial @ahmadsahroni08, Sahroni menyatakan rekening Doni itu sudah diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK).
"PPATK dikabarkan telah memblokir sementara semua rekening atas nama Doni Salmanan dengan total saldo sebesar Rp532 miliar," seperti dikutip dari tangkapan layar yang diunggah Sahroni.
Merespon informasi tersebut, Polri masih menelusuri total dana yang didapatkan tersangka Doni Salmanan dalam kasus perjudian, penipuan dan pencucian uang melalui aplikasi Quotex.
"Penyidik sampai saat ini melakukan kordinasi dengan PPATK guna menelusuri dana dari hasil kejahatan platform Quotex," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Komisaris Besar Gatot Repli Handoko, Jumat, 11 Maret 2022.
Gatot tak bisa membenarkan informasi dari Ahmad Sahroni itu. Dia hanya menyatakan bahwa mereka masih terus berkoordinasi dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana dari pria yang disebut sebagai Crazy Rich Bandung tersebut.
Bareskrim Mabes Polri masih terus melakukan pemeriksaan para saksi. Total mereka telah mengambil keterangan 26 saksi.
"Sampai saat ini kasus DS masih dilakukan pemeriksaan terhadap 26 saksi dengan rincian 18 saksi dan 8 orang dari ahli yang terdiri dari dua ahli bahasa, dua ahli ITE, tiga ahli pidana, dan satu ahli investasi," kata Gatot.
Penyidik juga akan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap korban platfom Quotex. Dan juga sedang melakukan penelurusan aset milik pria bernama asli Doni M Taufik itu di Bandung, Jawa Barat.
Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perjudian dan penipuan daring menggunakan aplikasi Quotex. Polisi menduga Quotex yang merupakan aplikasi binary option atau opsi binari merupakan aplikasi perjudian berkedok perdagangan.
Doni adalah afiliator yang bertugas untuk merekrut orang agar mau bermain dalam aplikasi itu. Dia disebut mendapatkan keuntungan hingga 80 persen dari total kekalahan orang yang direkrutnya.
Selain perjudian dan penipuan, Doni Salmanan juga dijerat dengan dugaan tindak pidana pencucian uang.