Polri akan Tindak Tegas Anggota Ormas Minta-minta THR

Kepolisian Republik Indonesia (Polri ) akan menindak tegas organisasi masyarakat (ormas) yang kedapatan membuat resah masyarakat, khususnya pengusaha. Salah satunya meminta-minta tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2022.

"Apabila ada garkum (pelanggaran hukum) yang menghambat investasi di daerah polda atau polres dapat melakukan tindakan sesuai garkum yang dilakukan siapa saja," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Kamis, 21 April 2022.

Dedi meminta ormas tak mengganggu iklim investasi di Indonesia. Dia mengingatkan Korps Bhayangkara memprioritaskan iklim investasi di Indonesia sesuai arahan pemerintah.

"Iklim investasi di Indonesia menjadi prioritas pemerintah dan ada Satgas Investasi dari Bareskrim dan polda-polda," ujar jenderal bintang dua itu. 
 
Isu ini mencuat setelah munculnya surat berkop Pemuda Pancasila (PP) Pimpinan Ranting Cengkareng Timur, Jakbar. Surat itu berisi permohonan agar menjelang idulfitri sejumlah pihak ikut berpartisipasi untuk kesejahteraan kader-kader PP Pimpinan Ranting Cengkareng Timur.

Namun, surat berkop PP itu dibantah Wakil Ketua Majelis Pimpinan Wilayah Pemuda Pancasila (PP) DKI Jakarta, Lasman Napitupulu. Dia mengaku tidak mengetahui surat permohonan dana alias THR dari salah satu pimpinan ranting PP di Jakarta. (antara, medcom)

Share: