Tersangka mengaku memperoleh bangkai harimau Sumatra dari Indonesia lebih dari 40 tahun lalu.
Nonthaburi, Suarathailand- Seorang pria ditangkap di distrik Bang Bua Thong karena memiliki dan menjual bangkai harimau Sumatra, kata Divisi Penanggulangan Kejahatan Sumber Daya Alam dan Lingkungan (NED).
Charlie Meepra, 60 tahun, ditangkap di sebuah rumah di tambon Bang Rak Pattana pada Sabtu malam saat polisi melakukan penggeledahan dan menemukan tiga bangkai harimau Sumatra yang masih utuh.
Wakil komandan NED, Kolonel Polisi Arun Wachirasrisukanya yang memimpin penggeledahan mengatakan Charlie awalnya menawarkan untuk menjual bangkai tersebut seharga 900.000 baht (Rp416 juta) kepada seorang polisi yang menyamar sebagai pembeli. Polisi yang menyamar itu menawar harga hingga 200.000 baht (Rp92 juta), dan Charlie setuju. Namun, tersangka membatalkan penjualan karena dicurigai menjadi sasaran polisi.
Polisi NED melanjutkan penyelidikan dan menemukan bahwa Charlie telah menyembunyikan bangkai kucing besar itu di rumah tersebut. Mereka meminta surat perintah penggeledahan dari pengadilan, kata Kolonel Polisi Arun.
Charlie mengaku telah memperoleh bangkai harimau Sumatra dari Indonesia lebih dari 40 tahun lalu dan mengatakan bahwa ia ingin menjualnya karena memiliki masalah keuangan.
Penangkapan tersebut merupakan bagian dari operasi gabungan yang sedang berlangsung antara Departemen Taman Nasional, Satwa Liar, dan Konservasi Tanaman Thailand, United States Fish and Wildlife Service (USFWS), dan Wildlife Justice Commission (WJC), sebuah organisasi nirlaba yang berpusat di Belanda, untuk melawan perdagangan satwa liar lintas negara di Asia Tenggara.
Charlie didakwa memiliki dan menjual bangkai satwa liar yang dilindungi tanpa izin. Pelanggaran tersebut dapat dikenai hukuman penjara maksimal empat tahun dan/atau denda hingga 40.000 baht (Rp18 juta). Bangkokpost