Gatot Repli Handoko mengatakan anggota polisi tersebut harus bertanggung jawab atas kematian HSW.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan anggota polisi M, pemilik senjata api dalam insiden tertembaknya putera Ustaz Arrazy Hasyim atau Buya Arrazy, HSW (3). sedang diperiksa Divisi Propam.
Gatot Repli Handoko mengatakan anggota polisi tersebut harus bertanggung jawab atas kematian HSW.
"Infonya yang saya dapat sudah ada di Mabes dan sedang dilakukan pemeriksaan oleh Propam. Dia harus mempertanggungjawabkan kelalaiannya," kata Gatot saat kepada wartawan, Kamis (23/6).
Gatot mengatakan M memang bertugas untuk mengawal Buya Arrazy. Sebelum insiden itu, ia berdinas di Mabes Polri.
Kendati demikian, M harus bertanggungjawab. Menurut Gatot, pemeriksaan oleh Propam terhadap yang bersangkutan merupakan tindakan tegas yang diambil Korps Bhayangkara itu.
"Yang jelas Polri tetap akan menindak tegas terhadap anggota tersebut," ujar Gatot.
Keluarga Ikhlas, Kasus Ditutup
Polres Tuban, Jawa Timur, tidak melanjutkan proses hukum tertembaknya putra kedua Ustaz Arazzy Hasyim atau Buya Arrazy. Pihak keluarga korban memutuskan tidak menuntut dan menerima atas kejadian tersebut.
"Beliau sudah memberikan pernyataan tidak menuntut dan menerima atas kejadian tersebut," kata Kasatreskrim Polres Tuban, Kompol M Ganantha saat dikonfirmasi, Kamis, 23 Juni 2022.
Ganantha mengatakan Buya Arrazy enggan menuntut atas insiden itu. Buya Arrazy juga sudah mengikhlaskan putranya yang meninggal, karena dianggap murni musibah.
Sebelumnya putera Buya Arrazy berinisial HSW meninggal setelah tertembak senjata api oleh kakaknya yang masih berusia lima tahun.
Peristiwa itu terjadi saat M sedang melaksanakan Salat Zuhur. Di tengah salat tiba-tiba terdengar suara tembakan.
Belakangan diketahui ternyata pistol tersebut digunakan anak Buya yang berumur lima tahun untuk bermain. Namun naas, pistol itu melepaskan peluru sehingga menyebabkan HSW meninggal. (antara)




