Nico menyatakan praktik penjualan dan penyuntikan vaksin booster ini dipastikan ilegal.
Polda Jawa Timur dan Polrestabes Surabaya membentuk tim untuk memburu oknum penjual vaksin booster di Surabaya.
Vaksin dosis ketiga itu disebut telah beredar di Surabaya sejak 2021, padahal pemerintah baru resmi mengeluarkan awal Januari 2022.
"Polda Jatim dan Polrestabes Surabaya membentuk tim untuk melakukan penyidikan terkait dengan informasi tersebut. Nanti tim akan melakukan penyidikan hingga memburu oknum-oknum yang terlibat," kata Kapolda Jatim, Irjen Nico Afinta, di Surabaya, Rabu, 5 Januari 2022.
Nico menyatakan praktik penjualan dan penyuntikan vaksin booster ini dipastikan ilegal. Karena vaksin booster untuk masyarakat umum baru resmi digelar pemerintah pada 12 Januari 2022.
"Saya ingin menyampaikan bahwa pemerintah bersama seluruh stakeholder sedang melaksanakan gencar-gencarnya vaksinasi, dalam rangka menyelamatkan kesehatan dan keselamatan masyarakat," kata Nico.
Nico menyayangkan ada pihak yang memanfaatkan mencari keuntungan, di tengah pemerintah gencar mempercepat vaksinasi. Nico berjanji akan menindak tegas pelaku yang memanfaatkan situasi demi keuntungan pribadi.
"Ini ada orang-orang yang tidak bertanggung jawab mengambil kepentingan untuk diri sendiri. Sehingga ini yang perlu saya tekankan terhadap seluruhnya supaya jangan terulang lagi. Dan yang pasti yang bersangkutan akan diproses secara hukum," katanya. (antara, medcom)




