Pengacara Ini Pakai Duit dari Azis Syamsuddin untuk Sawer Biduan dan Pilkada

Pengacara Maskur Husain hari ini, Senin (20/12), menjadi saksi untuk terdakwa Azis Syamsuddin dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.

Dalam sidang Maskur mengaku menggunakan uang terkait kasus dugaan suap untuk menyawer penyanyi di sejumlah kafe di Jakarta hingga untuk biaya pencalonan sebagai wali kota Ternate.

Uang itu diduga bersumber dari mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado.

Maskur juga mengaku beberapa kali menerima uang dari eks penyidik KPK Stepanus Robin. Berdasarkan keterangan Stepanus, lanjut dia, uang itu terkait dengan pemantauan dan pengawalan nama Azis dan Aliza yang disebut-sebut dalam kasus di Lampung Tengah.

Maskur mengaku meminta uang kepada Azis dan Aliza melalui Stepanus masing-masing Rp2 miliar. Namun, yang diterima hanya sebesar Rp3,15 miliar. Rinciannya dari Azis sejumlah Rp1,75 miliar dan Aliza Rp1,4 miliar.

Dari jumlah itu, Maskur menerima Rp2,55 miliar. Sisanya untuk Stepanus.

Jaksa lantas membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Maskur di tahap penyidikan yang menyebut uang itu dipakai di antaranya untuk membeli mobil, emas, hingga menyawer penyanyi di sejumlah kafe di Jakarta.

Azis Syamsuddin diadili karena didakwa memberi uang senilai Rp3.099.887.000,00 dan US$36.000 kepada Robin dan Maskur.

Uang itu diberikan agar Robin dan Maskur membantu mengurus kasus yang melibatkan Azis dan kader Golkar lainnya yakni Aliza Gunado terkait penyelidikan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017. Di kasus Lampung Tengah ini, Azis dan Aliza diduga menerima suap. (antara, cnnindo, foto: azis syamsudin)


Share: