Penindasan brutal Myanmar terhadap etnis Rohingya dinilai telah melanggar Konvensi PBB tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida tahun 1948.
Denh Hag, Suarathailand- Mahkamah tertinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) akan menyampaikan putusan penting pada 19 November mendatang mengenai apakah tindakan keras Myanmar terhadap kelompok minoritas Rohingya—yang sebagian besar beragama Islam—merupakan suatu genosida.

Selama tujuh tahun, para hakim di Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) telah menimbang tuduhan yang diajukan oleh Gambia, yang menyatakan bahwa penindasan brutal Myanmar terhadap etnis Rohingya telah melanggar Konvensi PBB tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida tahun 1948.
Meskipun ICJ tidak memiliki sarana untuk menegakkan putusannya, keputusan yang menyatakan bahwa Myanmar telah melakukan genosida akan meningkatkan tekanan internasional terhadap junta militer negara tersebut, sekaligus dianggap sebagai bentuk keadilan bagi ratusan ribu etnis Rohingya.
Para pakar hukum mencermati dengan saksama putusan dari ICJ—lembaga yang menangani sengketa antarnegara—untuk mendapatkan petunjuk mengenai arah pandangan mahkamah tersebut dalam kasus genosida penting lainnya, yakni gugatan yang diajukan Afrika Selatan terhadap Israel terkait kampanye militer di Gaza.
Myanmar senantiasa membantah telah melakukan genosida terhadap etnis Rohingya. Mereka berdalih bahwa tindakan yang diambil ditujukan untuk meredam pemberontakan militer oleh kelompok insurgen, menyusul serangkaian serangan yang menewaskan belasan personel keamanan.
Tindakan keras oleh militer Myanmar dan milisi Buddha telah memaksa ratusan ribu etnis Rohingya melarikan diri ke negara tetangga, Bangladesh. Mereka membawa serta kisah-kisah mengerikan mengenai pemerkosaan massal dan eksekusi massal.
Lebih dari satu juta etnis Rohingya hingga kini masih tinggal di seberang perbatasan, tepatnya di Bangladesh, di permukiman pengungsi terbesar di dunia.
Hati Nurani Kolektif
Dalam persidangan kasus ini pada bulan Januari, Menteri Kehakiman Gambia, Dawda Jallow, menyampaikan kepada mahkamah bahwa etnis Rohingya telah mengalami "kekerasan dan kehancuran paling mengerikan yang bisa dibayangkan".
"Ini bukan sekadar masalah hukum internasional yang bersifat teoretis atau rumit. Ini mengenai manusia yang nyata, kisah yang nyata, dan sekelompok manusia yang nyata," ujar Jallow.
"Etnis Rohingya dari Myanmar. Mereka telah menjadi sasaran untuk dimusnahkan," tambah sang menteri.
Gambia mengajukan kasus ini ke ICJ berdasarkan ketentuan dalam Konvensi PBB tentang Genosida, yang memungkinkan negara mana pun untuk membunyikan alarm jika mencurigai adanya tindakan genosida.
Dugaan pelanggaran konvensi tersebut "merupakan noda bagi hati nurani kita bersama, dan akan menjadi tindakan yang tidak bertanggung jawab jika kita berpura-pura bahwa hal ini bukan urusan kita," ujar Jallow.
Dalam sidang tersebut, pihak Myanmar menepis tuduhan itu dengan menyebutnya "tidak berdasar".
"Bahasa yang emosional dan gambaran fakta yang kabur bukanlah pengganti bagi penyajian fakta yang cermat dan mendalam," kata Ko Ko Hlaing, seorang menteri di kantor kepresidenan.
Pada sidang sebelumnya di tahun 2019, pemimpin sipil de facto Aung San Suu Kyi sendiri hadir di hadapan pengadilan yang berlokasi di Peace Palace (Istana Perdamaian) yang ikonik di Den Haag.
Peraih Nobel Perdamaian itu menyatakan bahwa kasus ini berisiko memicu kembali krisis yang menyebabkan pengusiran etnis Rohingya, seraya menegaskan bahwa tidak ada "niat untuk melakukan genosida" di balik tindakan keras tersebut.
Namun, Suu Kyi, yang kini berusia 81 tahun, tidak akan hadir dalam pembacaan putusan. Ia telah berada dalam tahanan rumah di ibu kota Naypyidaw sejak digulingkan dalam kudeta militer pada tahun 2021.
Mahkamah Internasional (ICJ) sebelumnya telah mengeluarkan satu putusan dalam kasus ini, yakni memerintahkan Myanmar pada tahun 2020 untuk "mengambil segala langkah yang berada dalam kewenangannya guna mencegah dilakukannya semua tindakan" yang tercantum dalam Konvensi Genosida.
Tindakan-tindakan tersebut mencakup "membunuh anggota kelompok" dan "dengan sengaja menciptakan kondisi kehidupan yang dirancang untuk memusnahkan kelompok tersebut secara fisik, baik seluruhnya maupun sebagian".
Para hakim ICJ juga menolak keberatan Myanmar terkait yurisdiksi pengadilan, dengan memutuskan bahwa ICJ memang memiliki wewenang untuk mengadili persoalan genosida tersebut.
ICJ bukan satu-satunya lembaga peradilan yang menelaah dugaan kejahatan terhadap etnis Rohingya.
Pada tahun 2024, kepala jaksa Mahkamah Pidana Internasional (ICC)—yang juga bermarkas di Den Haag—meminta hakim untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap pemimpin junta Myanmar, Min Aung Hlaing, atas dugaan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Selain itu, sebuah kasus juga tengah diproses di Argentina berdasarkan prinsip yurisdiksi universal—sebuah gagasan yang menyatakan bahwa kejahatan tertentu begitu keji sehingga dapat diadili di pengadilan mana pun.




