"Intinya kami akan maksimalkan tuntutan hukuman seumur hidup."
Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Jenderal Andika Perkasa menyatakan tiga anggota TNI terlibat dalam tabrakan Handi dan Salsabila di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, bakal dituntut hukuman seumur hidup.
Andika mengatakan ketiga anggota TNI itu bakal dijerat sejumlah pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pembunuhan berencana.
"Intinya kami akan maksimalkan tuntutan hukuman seumur hidup," kata Andika di sela meninjau vaksinasi Covid-19 untuk anak di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jumat (31/12/2021).
Andika juga sudah meminta penyidik Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspom AD) dan oditur (penuntut dalam sistem peradilan militer) untuk mempercepat proses pemberkasan perkasa ini. Dia ingin kasus ini dapat segera disidangkan.
"Minggu depan untuk dilimpahkan kepada oditur. Oditur pun juga sudah kita instruksikan, karena juga masih di bawah saya, untuk mempercepat proses pemberkasan untuk kemudian kita limpahkan ke pengadilan," jelas Andika.
Sebagai informasi, Hendi dan Salsabila merupakan korban tabrakan di Nagreg, Kabupaten Bandung, pada 8 Desember 2021.
Setelah mengalami kecelakaan dua orang itu hilang. Mereka baru ditemukan sudah tidak bernyawa di Sungai Serayu, Jawa Tengah, pada 11 Desember 2021.
Berdasarkan pemeriksaan polisi, ditemukan keterlibatan anggota TNI dalam peristiwa tersebut. Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Polisi Militer Komando Daerah Militer (Pomdam) Siliwangi.




