Setiap tahun, Thailand menangkap 10 kapal nelayan Indonesia yang menangkap ikan ilegal di perairan Thailand.
Otoritas Thailand menangkap 19 nelayan Warga Negara Indonesia (WNI) yang melakukan aktivitas penangkapan ikan ilegal di perairan Phuket.
Otoritas Thailand. juga menyita dua kapal nelayan yang mereka gunakan seperti yang dilaporkan Bangkok Post, Sabtu (29/1/).
Direktur Divisi Informasi Kantor Wilayah 3 pada Pusat Komando Penegakan Laut Thailand, Kapten Phichet Songtan, menyebut penyitaan dua kapal nelayan asing itu dilakukan kapal patroli maritim di perairan berjarak 38 mil laut (70 kilometer) sebelah barat Phuket, pada Kamis (27/1) sore, sekitar pukul 16.00 waktu setempat.
Kapal yang disita bernama Sinar Makmur 05 yang memiliki 14 awak dan KM Bahagia 02 yang memiliki lima awak. Kedua kapal nelayan itu telah digeledah dan dibawa ke Rassad Pier di Phuket.
Kapten Songtan menambahkan total 19 awak kedua kapal nelayan itu berkewarganegaraan Indonesia, dan salah satunya masih berusia 13 tahun.
Polisi Thailand menjerat para awak dengan dakwaan masuk secara ilegal dan menangkap ikan secara ilegal di perairan Thailand.
Penyitaan kapal nelayan asing pekan ini, menurut Kapten Songtan, sebagai yang pertama di perairan Thailand untuk tahun ini.
Otoritas Thailand juga melakukan penyitaan serupa terhadap sebuah kapal nelayan Indonesia tahun 2021 lalu. Para awak kapal itu juga masih ditahan di penjara Thailand dan kapal mereka masih ada di Ratsada Pier di Phuket.
Kapten Songtan mengungkapkan bahwa sedikitnya 10 kapal nelayan Indonesia menangkap ikan secara ilegal di perairan Thailand setiap tahunnya.
Mereka seringkali mencuri perangkap ikan yang dipasang oleh nelayan-nelayan Thailand, yang mengalami kerugian puluhan ribut Baht. (bangkok post, antara, detik, foto: ilustrasi))