Selain Indonesia, ada lima negara lain yang sudah mendapat izin masuk Saudi, yaitu Pakistan, Brazil, India, Vietnam, dan Mesir.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan pihaknya mendapat informasi resmi bahwa mulai Rabu 1 Desember 2021 warga Indonesia sudah diperbolehkan masuk Arab Saudi tanpa perlu harus melalui negara ke-3 selama 14 hari.
Aturan baru tersebut diterbitkan otoritas penerbangan Arab Saudi, General Authority of Civil Aviation (GACA) pada 25 November 2021.
Dalam keterangannya, Menag mengatakan dalam aturan terbaru, tidak lagi ada persyaratan vaksin booster, namun tetap harus mematuhi protokol kesehatan dengan menjalani karantina institusional selama 5 hari.
Menag mengatakan selain Indonesia, ada lima negara lain yang sudah mendapat izin masuk Saudi, yaitu Pakistan, Brazil, India, Vietnam, dan Mesir.
Yaqut berharap informasi ini dapat menjadi kabar baik untuk jemaah umrah Indonesia yang sudah tertunda keberangkatannya sejak Februari 2021. (kemenag)




