Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah M Cholil Nafis mengatakan MUI telah menonaktifkan Zain An-Najah dari kepengurusan Komisi Fatwa.
Cholil menegaskan apa yang dilakukan Zain tidak menyangkut lembaga.
"Dugaan keterlibatan yang bersangkutan dalam gerakan jaringan terorisme merupakan urusan pribadinya dan tidak ada sangkut pautnya dengan MUl," kata Cholil kepada Media Indonesia, Jakarta, Rabu, 17 November 2021.
Cholil meminta aparat penegak hukum bekerja profesional dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Ia juga meminta hak-hak yang bersangkutan untuk mendapatkan perlakuan hukum yang baik dan adil dipenuhi.
Cholil menambahkan MUI berkomitmen dalam mendukung penegakan hukum terhadap ancaman tindak kekerasan terorisme, sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2004 tentang Terorisme.
Terakhir, Cholil berpesan agar masyarakat tidak terprovokasi dengan kejadian penangkapan tersebut. Ia khawatir ada pihak yang memanfaatkan situasi ini.
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menangkap tiga terduga teroris pada Selasa, 16 November 2021. BNPT memastikan penangkapan itu berdasarkan alat bukti yang kuat.
Sebanyak tiga orang itu ialah Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI) Farid Ahmad Okbah (FAO), anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ahmad Zain An-Najah (AZ) dan Anung Al-Hamat (AA). (mediaindonesia)




