MUI akan membahas soal pinjaman online (Pinjol), uang kripto atau Cryptocurrency hingga nikah online.
Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI digelar rutin tiga tahun sekali
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mulai Selasa (9/11) hingga Kamis (11/11) akan menggelar Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ke-VII di Hotel Sultan, Jakarta.
Ijtima Ulama ini akan dilaksanakan secara hybrid atau dengan kombinasi online dan offline.
Ketua MUI, Asrorun Niam Soleh, mengatakan agenda pertemuan akan membahas sejumlah persoalan strategis kebangsaan, fikih kontemporer, dan masalah hukum perundangan-undangan.
Dalam konteks Fikih, Ijtima Ulama Komisi Fatwa akan membahas soal pinjaman online (Pinjol), uang kripto atau Cryptocurrency hingga nikah online.
"Ada pula dlawabith (kriteria) penodaan agama, zakat saham dan transplantasi rahim," kata Asrorun.
Terpisah, Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF mengatakan bahwa semua topik yang dibahas dalam agenda tersebut akan dijadikan sebagai Fatwa.
"Masing-masing ada tiga topik. Nah Topik-topik itu nanti jadi fatwa hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa," ujar dia.
Hasanuddin menambahkan Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI digelar rutin tiga tahun sekali. Ijtima Ulama kali ini termasuk paling berbeda dari yang sebelum-sebelumnya. (cnnindonesia)