Mendagri: TNI-Polri yang Sudah Pensiun atau Alih Status ASN Bisa Jadi Penjabat Gubernur

Anggota TNI/Polri yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi madya di instansi pusat, bisa saja menjadi penjabat Gubernur.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyebut pihaknya mengikuti aturan yang tertera dalam Pasal 201 UU Nomor 10 Tahun 2016 soal penjabat gubernur atau kepala daerah. 

Penjabat Gubernur misalnya, berasal dari Pejabat Pimpinan Tinggi Madya atau setingkat eselon 1.

Tito tak menampik bahwa anggota TNI/Polri yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi madya di instansi pusat, bisa saja menjadi penjabat Gubernur. 

"Mungkin menggunakan mekanisme seperti sebelum-sebelumnya, yang sudah alih status atau ditugaskan di luar institusinya, ASN," ujar Tito Karnavian di kantornya, Kamis, 12 Mei 2022.

Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya dalam putusan perkara nomor 15/PUU-XX/2022 terkait uji materi Pasal 201 ayat 10 dan 11 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada), memberikan beberapa panduan kepada pemerintah dalam pengisian penjabat kepala daerah.

Salah satunya pengisian Jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit TNI dan anggota Polri dilaksanakan pada Instansi Pusat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU 34/2004) dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU 2/2002).

UU 5/2014 disebut membuka peluang pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi yang dapat diisi oleh prajurit TNI dan anggota Polri setelah mengundurkan diri dari dinas aktif apabila dibutuhkan dan sesuai dengan kompetensi yang ditetapkan melalui proses secara terbuka dan kompetitif.

"Selain yang telah ditentukan di atas, UU 5/2014 juga membuka peluang pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi yang dapat diisi oleh prajurit TNI dan anggota Polri setelah mengundurkan diri dari dinas aktif apabila dibutuhkan dan sesuai dengan kompetensi yang ditetapkan melalui proses secara terbuka dan kompetitif," tulis MK. (antara, tempo)

Share: