Mantan Politikus PKS Ini Segera Diadili Terkait Kasus TPPU

Yudi Widiana tengah menjalani hukuman penjara di Lapas Sukamiskin, Bandung, atas kasus suap proyek jalan.

Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis melaporkan KPK merampungkan berkas perkara mantan Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Yudi Widiana. Dia akan diadili lagi dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Tim penyidik telah melaksanakan tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dengan tersangka YW (Yudi Widiana) pada tim jaksa karena dari seluruh isi kelengkapan pemberkasan perkara dugaan TPPU telah dinyatakan lengkap oleh tim jaksa," kata Ali Fikri, Jumat (26/11).

Ali mengatakan Yudi tidak ditahan lagi. Pasalnya, dia tengah menjalani hukuman penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, atas kasus suap proyek jalan milik Kementerian PUPR tahun anggaran 2015 dan 2016 yang menjadi program aspirasi DPR. 

KPK akan menyusun dakwaan Yudi dalam waktu 14 hari kerja. Setelah rampung, dakwaan itu akan dikirim ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Sebelumnya, Yudi Widiana Adia divonis 9 tahun penjara. Ia terbukti menerima uang lebih dari Rp11 miliar dari pengusaha Soe Kok Seng alias Aseng. (antara, medcom)
 
 

Share: