“Ekspor besar-besaran 9 perusahaan diduga penyebab langka dan mahalnya minyak goreng.”
MAKI berharap jika 9 perusahaan terbukti melakukan praktik kartel, KPPU bisa menyita semua keuntungan yang diterima perusahaan.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman melaporkan 9 perusahaan pengekspor crude palm oil atau minyak goreng dan 1 perusahaan asing pembeli CPO ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha.
MAKI menduga ekspor besar-besaran yang dilakukan 9 perusahaan ini yang membuat minyak goreng langka di Indonesia.
“Ekspor besar-besaran 9 perusahaan diduga penyebab langka dan mahalnya minyak goreng,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, lewat keterangan tertulis, Jumat, 1 April 2022.
MAKI berharap jika 9 perusahaan terbukti melakukan praktik kartel, KPPU bisa menyita semua keuntungan yang diterima perusahaan.
Boyamin mengatakan KPPU dalam Rapat Kerja dengan Komisi Vi DPR telah menyampaikan adanya dugaan kartel monopoli perdagangan CPO dan minyak goreng. KPPU juga menyatakan telah melakukan penyelidikan berdasar satu bukti langsung dugaan kartel.
Boyamin mengatakan MAKI ingin memberikan informasi tambahan mengenai dugaan kartel itu kepada KPPU. MAKI menduga 9 perusahaan itu melakukan ekspor dengan modus tidak membayar Pajak Pertambahan Nilai sebanyak 10 persen. Caranya dengan menggunakan fasilitas Pusat Logistik Berikat di Sumatera.
Boyamin mengatakan satu perusahaan pembeli minyak goreng dari 9 perusahaan itu tercatat melakukan transaksi sebanyak Rp 1,1 triliun.
Adapun 9 perusahaan yang dilaporkan MAKI itu di antaranya, PT PA; PT EP; PT PI; PT BA; PT IT; PT NL: PT TJ; PT MS; dan PT SP. Sementara, perusahaan yang membeli berbasis di salah satu negara Asia Tenggara, yaitu VODF PTE LTD. (antara, tempo)




