Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan Indonesia bukan negara agama dan sekuler.
Mahfud mengatakan di Indonesia agama harus menjadi kesadaran hidup yang membimbing dalam mengelola negara.
"Indonesia bukan negara agama sehingga tak bisa memberlakukan hukum suatu agama tertentu. Tetapi Indonesia juga bukan negara sekuker sehingga agama-agama yang jadi kesadaran hidup dan keyakinan warga negara harus dilindungi dan membimbing pengelolaan negara," kata Mahfud dalam transkrip ceramahnya di acara Ijtima' Ulama MUI (9/11/21).
Dalam konteks berlakunya syariah atau hukum Islam, Mahfud menerangkan syariah sebagai jalan atau ajaran Islam bisa dilaksanan oleh umat Islam dengan klasifikasi tertentu.
Untuk bidang hukum privat seperti akidah, akhlak, muammalah, ibadah ritual dan ibadah sosial bisa dilaksanakan atau dihayati oleh kaum muslimin tanpa harus diberlakukan dengan UU oleh negara
"Sebab untuk bidang keperdataan dasarnya adalah kesukarelaan dan kesadaran pribadi. Yang mau melakukan dilindungi sedang yang tidak melakukan tidak dijatuhi sanksi. Di bidang keperdataan setiap orang bisa menundukkan diri secara sukarela kepada hukum perdata yang disukai," kata Mahfud.
Adapun dalam bidang hukum publik seperti hukum tata negara, hukum pemilu, hukum otonomi daerah, dan hukum pidana berlaku hukum yang sama bagi semua warga negara yang beragam agamanya. Semua wajib tunduk dan dipaksa untuk tunduk pada hukum yang sama di bidang hukum publik. (antara, liputan6)




