Mahfud Md Sebut Kelompok Ferdy Sambo seperti Kerajaan di Internal Polri

Mahfud menjelaskan ada tiga klaster keterlibatan personel Polri dalam kasus tewasnya Brigadir Yosua. 

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud Md mengatakan Ferdy Sambo memiliki kelompok yang sudah menjadi kerajaan di internal Mabes Polri. 

Mengutip dari tempo.co, Mahfud menyatakan ada hambatan secara struktural dalam penyelesaian kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Sambo beberapa waktu lalu.

“Karena ini tak bisa dipungkiri ada kelompok Sambo sendiri ini yang seperti menjadi kerajaan Polri sendiri di dalamnya. Seperti sub-Mabes yang sangat berkuasa," kata Mahfud di kanal YouTube Akbar Faisal Uncensored, dikutip Kamis, 18 Agustus 2022.

Mahfud menjelaskan ada tiga klaster keterlibatan personel Polri dalam kasus tewasnya Brigadir Yosua. Klaster pertama, yakni sosok Irjen Sambo yang menjadi tersangka karena diduga perencana pembunuhan ini. 

Kemudian klaster kedua, yakni pihak yang menghalangi pengusutan kasus tersebut. Ia menilai klaster ini potensial dijerat pasal obstruction of justice.

Klaster ketiga, yakni pihak yang sekadar ikut-ikutan saja dalam kasus ini. Klaster terakhir ini potensial dijerat oleh dugaan pelanggaran etik, bukan pidana.

"Kelompok satu dan dua tak bisa kalau tak dipidana. Yang satu melakukan dan merencanakan. Dan kedua ini buat keterangan palsu, ganti kunci, memanipulasi hasil otopsi. Itu bagian obstruction of justice," kata Mahfud.

Ferdy Sambo telah mengaku menjadi aktor utama pembunuhan Yosua di rumah dinasnya. Bharada Richard Eliezer  mengaku diperintah oleh Ferdy Sambo menembak rekannya, Yosua. 

Atas perbuatanmembunuh Brigadir Yosua, Ferdy Sambo diancam dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan hukuman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun perjara.

Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo enggan menjawab dugaan adanya kekaisaran Ferdy Sambo di tubuh internal Polri. 

Dedi mengatakan saat ini Itsus fokus pada pembuktian Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP terhadap Ferdy Sambo, Ricky Rizal, Richard Eliezer, dan Kuwat Maruf.


Share: