Densus 88 sudah melakukan surveillance sudah lama, semua dibuntuti pelan-pelan dan tak asal menangkap orang.
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan Densus 88 sudah memiliki bukti kuat sebelum menangkap terduga teroris.
Pernyataan Mahfud itu merespon terkait penangkapan anggota Komisi Fatwa MUI Ahmad Zain, mubaligh Farid Okbah, dan Anung Al-Hamat oleh Densus 88.
"Dalam bekerja, Densus 88 sudah punya bukti yang kuat sebelum menangkap terduga teroris. Dalam penangkapan terhadap Ahmad Zain pun, kata Mahfud, prosesnya panjang, " kata Mahfud kepada wartawan, Sabtu (20/11).
Mahfud menambahkan sebelum bukti cukup kuat Densus 88 tidak boleh tangkap teroris. Hal ini karena UU Nomor 5 Tahun 2018 itu, khusus untuk terorisme dengan treatment khusus juga tidak boleh sembarangan.
Sebelumnya Densus 88 menangkap Ahmad Zain, Farid Okbah dan Anung Al-Hamat di kediaamannya di Bekasi. Ketiganya ditangkap karena merupakan murni kasus tindak pidana terorisme. Mereka terlibat kelompok Jamaah Islamiyah (JI).




