Mahfud meminta aparat penegak hukum menindak pidana ACT bila lembaga itu terbukti menyelewengkan dana donasi.
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD merasa organisasi nirlaba Aksi Cepat Tanggap (ACT) bukan hanya harus dikutuk tapi juga dipidana apabila terbukti menyelewengkan dana donasi dari umat.
Mahfud MD mengaku sudah memerintahkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk bekerjasama dengan Polri dalam menelusuri aliran dana ACT yang didapat dari donasi umat.
Sebelumnya diketahui Mahfud pernah terlibat mempromosikan lembaga filantropi yang kini menjadi sorotan terkait penyelewengan dana bantuan.
Melalui media sosialnya, Mahfud mengakui dia pernah dimintai dukungan promosi (endorsement) oleh pihak ACT sekitar tahun 2016-2017. Kala itu, dia mau memberikan bantuan promosi itu karena lembaga tersebut menggembar-gemborkan pengabdian untuk berbagai persoalan kemanusiaan.
"Pada 2016/2017 saya pernah memberi endorsement pada kegiatan ACT karena alasan pengabdian bagi kemanusiaan di Palestina, korban ISIS di Syria, dan bencana alam di Papua," kata Mahfud.
Kini Mahfud meminta aparat penegak hukum menindak pidana ACT bila lembaga itu terbukti menyelewengkan dana donasi.




