LPSK Sebut Santriwati Korban Pencabulan Anak Kiai Jombang Alami Pengancaman

LPSK mendukung penuntasan kasus ini dengan selalu mengawal saksi dan korban saat dihadirkan ke kantor kepolisian.

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias menyatakan korban kasus pencabulan di Pondok Pesantren Shidiqiyah, Ploso, Jombang, mendapat intimidasi. 

Susilaningtias mengatakan LPSK memberi dukungan penuh kepada aparat penegak hukum untuk mengungkap kasus ini. Selama ini, LPSK mendukung penuntasan kasus ini dengan selalu mengawal saksi dan korban saat dihadirkan ke kantor kepolisian. 

LPSK memberikan perlindungan kepada saksi dan/atau korban yang domisili tempat tinggalnya tersebar di beberapa wilayah, dengan selalu dapat menghadirkan para saksi dan korban pada saat pemeriksaan di Polda Jatim ketika akan dimintai keterangan," kata Susilaningtias, Jumat (8/7/2022). 

Penangkapan terhadap tersangka pencabulan lima santriwati, Bechi, dapat dibenarkan, sebab semakin cepat Bechi ditahan, maka lebih memberikan jaminan bagi keamanan korban. Terlebih para korban sempat mengalami ancaman dari pihak Bechi. 

"Karena informasi dari pihak korban, mereka kerap mendapatkan ancaman dari pihak pelaku. Hal itu cukup beralasan karena pelaku merupakan putra dari tokoh agama pemilik pondok pesentren yang memlliki pengikut cukup banyak di daerah tersebut," kata Susilaningtias. 

Susilaningtias menyampaikan LPSK memang memberikan perhatian khusus dalam kasus ini. Apalagi saksi dan korban mendapatkan perlindungan LPSK. Salah satu kendala dalam pemberian perlindungan lebih kepada proses penegakan hukumnya. (antara)

Share: