"Satu-satunya cara membuktikan ada pemberian amplop itu ialah mengecek rekaman CCTV."
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengecek CCTV terkait dugaan pemberian amplop berisi uang dari Irjen Ferdy Sambo kepada staf LPSK beberapa waktu lalu.
"Gampang, betul (bisa cek CCTV). Kalau membuktikan kan gampang, kalau ada upaya membuktikan menurut saya enggak sulit karena itu staf di kantor Propam, itu di waktu dan hari kerja, begitu loh," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu, Rabu 17 Agustus 2022.
Edwin mengatakan satu-satunya cara membuktikan ada pemberian amplop itu ialah mengecek rekaman CCTV.
Edwin mengaku tidak mengetahui isi amplop tersebut. Dia mempersilakan tanya kepada pihak yang memberikan, yakni staf di Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri.
Staf LPSK dipastikan tidak membuka amplop karena diyakini bukan bagian dari persyaratan permohonan perlindungan terhadap Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo.
"Jadi ketika diberikan map ini titipan dari bapak, dibuka isinya ada dua amplop tebal. Karena itu bukan bagian dari persyaratan, bukan KTP, bukan Kartu Keluarga (KK) kami langsung tolak. Jadi jangan tanya isinya apa, kami enggak tahu isinya apa karena belum pernah dilihat, belum disentuh," jelas Edwin.
LPSK dipastikan langsung menolak pemberian amplop itu dan meminta dikembalikan kepada pemberi yang disebut 'bapak'.
"Penolakan kami ya karena ada culture (budaya) yang terbangun di LPSK ini antikorupsi. Ini bukan percobaan pertama kali, tapi ini juga bukan pertama kali ditolak," ungkapnya. (antara, medcom)




