KPU Akomodir Usulan MPR Soal Debat Capres 2024 Usung Tema Kebangsaan

Debat capres kebangsaan dilakukan untuk meredam munculnya polarisasi dalam pelaksanaan Pemilu Presiden (Pilpres) 2024.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan akan mengakomodir masukan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) mengenai debat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) tentang kebangsaan. Debat capres kebangsaan dilakukan untuk meredam munculnya polarisasi dalam pelaksanaan Pemilu Presiden (Pilpres) 2024.

Komisioner KPU Idham Holik menjelaskan ketentuan debat capres dan cawapres telah diatur dalam pasal 277 ayat 1 Undang-Undang (UU) 7 tahun 2017 dan pasal 48 ayat 3 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 2 tahun 2018. Debat capres akan dilaksanakan selama 5 kali dalam 1 kali pemilu.

"Diselenggarakan selama 5 kali dengan rincian 2 kali debat capres, 1 kali cawapres, dan 2 kali untuk capres bersama cawapres," ujar Idham saat dihubungi di Jakarta, Sabtu, 2 Juli 2022.

Sebagaimana diatur dalam UU dan PKPU, materi debat capres dan cawapres berkaitan dengan visi misi nasional sesuai dengan UUD 1945.
 
Dalam pasal 277 ayat 1 UU 7 2017 Juncto pasal 48 ayat 3 KPU 2/2018 debat paslon capres diselenggarakan selama 5 kali dengan rincian 2 kali capres, 1 kali cawapres, 2 kali capres dan cawapres.

Idham menjelaskan KPU akan mengatur sepenuhnya teknis pelaksanaan debat capres dan cawapres. Hal tersebut sebagaimana yang telah diatur dalam UU Pemilu bahwa KPU sebagai lembaga yang mandiri dan independen. (antara, medcom)
 

Share: