9 tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) KPK Firli Bahuri menyatakan KPK menetapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dan 8 lainnya tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan.
"KPK berkesimpulan terdapat sembilan orang tersangka dalam perkara tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah yang dilakukan oleh penyelenggara negara," kata Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan, Kamis, 6 Januari 2022.
Ketua KPK mengatakan delapan orang lain yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni AA, LBM, SY, MS, MB, MY, WY, dan JL. Rahmat, RE, MB, MY, WY dan JL merupakan pemberi dalam perkara ini.
Firli mengaku miris dengan penangkapan ini. Dia menyebut kasus ini membuat KPK harus meningkatkan kinerja dalam memberantas korupsi di Indonesia.
KPK sebelumnya menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Bekasi, Jawa Barat, pada Rabu, 5 Januari 2022. KPK sita uang Rp5,7 miliar dalam operasi senyap itu.
"Beberapa pihak kami amankan bersama sejumlah uang," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melalui keterangan tertulis, Rabu, 5 Januari 2022. (kpk, antara)




