KPK Tetapkan Bupati Bogor dan Pejabat BPK Jabar Tersangka Suap, Ini Konstruksi Kasusnya...

Empat pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat yang menjadi tersangka.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bogor Ade Yasin sebagai tersangka suap terkait pengurusan audit laporan keuangan di Pemerintah Kabupaten Bogor. 

Ade Yasin ditetapkan KPK menjadi tersangka bersama 7 orang lainnya.

Ade ditetapkan tersangka bersama Sekdis Dinas PUPR Kab. Bogor Maulana Adam, Kasubid Kas Daerah BPKAD Kab. Bogor Ihsan Ayatullah, dan PPK pada Dinas PUPR Kab. Bogor Rizki Taufik. 

Selain itu, empat pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat yang menjadi tim auditor pemeriksa laporan keuangan Pemkab Bogor juga menjadi tersangka.

Mereka adalah Anthon Merdiansyah selaku Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Kasub Auditorat Jabar III/Pengendali Teknis, Arko Mulawan selaku pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Ketua Tim Audit Interim Kab. Bogor, Hendra Nur Rahmatullah Karwita selaku pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Pemeriksa, Gerri Ginajar Trie Rahmatullah selaku pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Pemeriksa. 

"Bupati Kabupaten Bogor 2018-2023 jadi tersangka sebagai pemberi," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/4/2022) dini hari.

Firli mengungkap peran Bupati Bogor Ade Yasin dalam kasus suap ini. Adapun kasus ini bermula dari keinginan Ade agar laporan keuangan Pemkab Bogor kembali meraih predikat wajar tanpa pengecualian (WTP). 

Ade sebelumnya mendapatkan laporan bahwa laporan keuangan Pemkab Bogor jelek dan bisa berdampak pada kesimpulan disclaimer. 

Ade ingin Pemkab Bogor kembali meraih predikat WTP. Anak buah Ade bergerak melakukan kongkalikong dengan auditor BPK Perwakilan Jawa Barat untuk memuluskan predikat WTP itu.

Tim auditor sejak awal disusun dan dikondisikan hanya untuk memeriksa SKPD tertentu yang tak membuat laporan keuangan Pemkab Bogor jelek. 

Namun, dalam pelaksanaan audit itu, SKPD yang diperiksa auditor BPK juga menemukan adanya kejanggalan dalam proyek pembangunan jalan di kawasan Pakansari senilai Rp96,4 miliar di Dinas PUPR. 

KPK memperkirakan nilai suap mencapai Rp1,9 miliar dengan adanya pemberian uang mingguan selama proses pemeriksaan berlangsung dari bulan Februari-April 2022. (antara, kompas)

 

Share: