KPK menemukan bukti Hasto turut bersama-sama Harun Masiku memberikan suap kepada Wahyu Setiawan sebagai Komisioner KPU.
Jakarta:, Suarathailand- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, memastikan memiliki bukti cukup untuk menetapkan Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Hasto jadi tersangka kasus dugaan suap terkait pergantian antar-waktu anggota DPR, yang menjerat tersangka Harun Masiku pada 2020.
"Ini karena kecukupan alat bukti," kata Setyo di Jakarta, Rabu (25/12/2024).
Setyo menambahkan penyidik mendapatkan banyak bukti dan petunjuk yang menguatkan keyakinan untuk mengambil keputusan.
Setyo mengatakan awalnya penyidik tak begitu yakin untuk menjerat Hasto sebagai tersangka pada 2020. Namun, lanjut Setyo, saat ini buktinya sudah diyakini cukup kuat untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka.
KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka atas dua kasus yakni kasus dugaan suap dan merintangi penyidikan perkara Harun Masiku. KPK menemukan bukti Hasto turut bersama-sama Harun Masiku memberikan suap kepada Wahyu Setiawan sebagai Komisioner KPU.
Bahkan, sebagian suap yang diberikan Harun kepada Wahyu Setiawan berasal dari Hasto. "Bukti mengenai hal ini ditemukan dari proses pengembangan penyidikan," ujarnya.
Terkait kasus kedua, KPK menemukan bukti Hasto memerintahkan anak buahnya menghubungi Harun untuk merendam ponsel dan melarikan diri. Selain itu, Hasto juga memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponselnya agar tidak ditemukan KPK.
Hasto juga mengumpulkan saksi dan mengarahkan agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya. Setyo memastikan tim penyidik akan terus bekerja dan mengembangkan perkara suap dan perintangan penyidikan yang menjerat Hasto Kristiyanto.