Kompolnas Pastikan Bareskrim Serius Selidiki Kasus TPPU KSP Indosurya

Anggota Kompolnas Poengky Indarti memastikan   Bareskrim Polri serius musut kasus penipuan, penggelapan, serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) petinggi KSP Indosurya Cipta. 

"Kami melihat penyidik sudah melaksanakan tugasnya dan tidak tebang pilih. Kita semua berharap penyidikan dapat segera P-21," kata anggota Kompolnas Poengky Indarti kepada wartawan, Minggu, 17 April 2022.

Poengky menjelaskan Kompolnas telah mengklarifikasi pengusutan kasus yang menjerat tiga petinggi Indosurya ini ke Bareskrim. Perkara tersebut sempat dilimpahkan ke kejaksaan namun dikembalikan dengan disertai sejumlah petunjuk jaksa. 

Poengky meminta semua pihak, termasuk pengacara korban penipuan Indosurya bersabar dan mendukung penanganan kasus ini. 

Bareskrim sebelumnya menetapkan tiga petinggi KSP Indosurya. Mereka, yakni Ketua KSP Indosurya Cipta Henry Surya, Direktur Keuangan KSP Indosurya Cipta June Indria, dan Direktur Operasional KSP Indosurya Cipta Suwito Ayub.
 
Ketiganya disangkakan dengan dugaan tindak pidana perbankan, atau tindak pidana penggelapan, atau tindak pidana penipuan/perbuatan curang, dan tindak pidana pencucian uang.

KSP Indosurya diduga menghimpun dana secara ilegal dengan menggunakan badan hukum Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Inti/Cipta yang dilakukan sejak November 2012 sampai Februari 2020. Perhimpunan dana ini memiliki bentuk simpanan berjangka dengan memberikan bunga 8-11 persen.
 
Kegiatan tersebut dilakkan di seluruh wilayah Indonesia tanpa izin usaha dari OJK. Kasus ini mengemuka pascakoperasi mengalami gagal bayar. (antara)

Share: