Kominfo Catat 118 Ribu Konten Judi Sudah Diblokir Sepanjang 2022

Kominfo turut mendukung upaya penegakan hukum atas pelaku judi online

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memblokir sebanyak 118.320 konten perjudian sepanjang tahun 2022.

Total sejak tahun 2018 hingga saat ini, Kominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap 566.332 konten di ruang digital yang memiliki unsur perjudian, termasuk akun platform digital dan situs yang membagikan konten terkait kegiatan judi.

"Pemutusan akses tersebut dilakukan berdasarkan hasil temuan patroli siber, laporan dari masyarakat, dan laporan instansi pemerintah atas penemuan konten yang memiliki unsur perjudian. Patroli siber yang dilakukan oleh Kementerian Kominfo didukung oleh sistem pengawas situs internet negatif atau AIS, yang dioperasikan selama 24 jam tanpa henti oleh tim Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel A. Pangerapan dalam keterangannya, Rabu (24/8). 

Jumlah konten yang sudah diputuskan atau diblokir sejak tahun 2018 secara rinci sebagai berikut; tahun 2018 ada 84.484 konten yang diblokir, tahun 2019 sebanyak 78.306 konten, tahun 2020 ada 80.305 konten, tahun 2021 mencapai 204.917 konten dan tahun 2022 sampai Agustus dengan 118.320 konten diblokir. 

Pemutusan akses bukan menjadi satu-satunya solusi penuntasan judi online yang dilakukan Kominfo. Samuel mengatakan bahwa pihaknya juga mendorong peningkatan literasi digital masyarakat melalui program Gerakan Nasional Literasi Digital untuk membentengi masyarakat dari berbagai konten negatif di ruang digital, termasuk perjudian online. 

Kegiatan tersebut dilakukan bersama para pemangku kepentingan terkait baik dari komunitas masyarakat sipil, pelaku industri, media, akademisi, instansi pemerintahan, dan lembaga terkait lainnya.

Kominfo turut mendukung upaya penegakan hukum atas pelaku judi online dan siap untuk bekerja sama dalam upaya pemberantasan berbagai macam konten negatif di internet yang dilakukan pihak kepolisian. 

Khusus untuk kegiatan perjudian online, Pasal 27 ayat 2 jo. Pasal 45 ayat 2 UU ITE mengancam pihak yang secara sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya judi online, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 1 miliar rupiah.

Pasal 303 bis KUHP turut mengancam para pemain judi dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda pidana paling banyak 10 juta rupiah. (kominnfo) 

Share: