Indonesia total memiliki 24.231.720 hektare lahan gambut. Tapi, hanya 4.024.285 hektare atau 16,61 persen yang statusnya tidak rusak.
Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Sigit Reliantoro mencatat sebanyak 83,4 persen ekosistem gambut di Indonesia rusak. Pemulihan akan dilakukan dengan berbagai skema.
Sigit Reliantoro menjelaskan Indonesia total memiliki 24.231.720 hektare lahan gambut. Tapi, hanya 4.024.285 hektare atau 16,61 persen yang statusnya tidak rusak.
Sisanya rusak dengan berbagai level. Lahan gambut yang rusak ringan seluas 15.859.960 hektare atau 65,45 persen. Rusak sedang seluas 3.086.654 hektare atau 12,74 persen.
Lalu rusak berat seluas 1.053.886 hektare atau 4,35 persen. Adapun lahan gambut rusak berat seluas 206.935 ha atau 0,85 persen.
Sigit mengatakan kerusakan lahan gambut itu terjadi pada ekosistem dengan fungsi lindung dan budi daya. Ekosistem gambut dengan fungsi lindung dinyatakan rusak apabila terdapat drainase buatan, tereksposnya sedimen ber-pirit di bawah lapisan gambut dan terjadinya pengurangan luas lahan.
"Sedangkan ekosistem gambut dengan fungsi budi daya dinyatakan rusak apabila muka air tanah di lahan gambut lebih dari 0,4 meter di bawah permukaan laut dan tereksposnya sedimen ber-pirit di bawah lapisan gambut," kata Sigit dalam pemaparannya di Jakarta, kemarin.
Sigit mengatakan, pihaknya akan memulihkan ekosistem gambut di areal hutan tanaman industri dan perkebunan sawit. Pada areal hutan, pihaknya akan memperbaiki fungsi hidrologis ekosistem gambut dan melakukan pemulihan vegetasi.
Kerusakan gambut dianggap sebagai salah satu penyebab bencana hidrometeorogi karena gambut sangat efektif menyerap air, sehingga dapat mencegah banjir ketika musim hujan. (klhk, antara)




