Kemendag Thailand Perketat Kontrol Impor Limbah Kertas

Kertas bekas yang diimpor berakhir di pabrik, diubah menjadi kertas linting dan kemasan—seringkali dengan cara yang tidak baik. 

Bangkok, Suarathailand- Departemen Perdagangan Luar Negeri Thailand menindak transaksi-transaksi ‘barang kotor’ atau limbah—secara harfiah. Pengendalian impor kertas bekas yang lebih ketat sedang dilakukan untuk menjaga kesehatan masyarakat dan melindungi lingkungan.

Ronnarong Phoolpipat, Direktur Jenderal Departemen Perdagangan Luar Negeri, melontarkan pernyataan mengejutkan. Kementerian Perdagangan sepanjang tahun dibanjiri laporan dari para pengusaha yang peduli. Informasi yang diperoleh dari informasi ini menunjukkan bahwa kertas bekas yang diimpor berakhir di pabrik, diubah menjadi kertas linting dan kemasan—seringkali dengan cara yang tidak baik.

Inspeksi kementerian yang baru saja dipublikasikan, mengungkap sebuah rahasia kotor: pengiriman kertas bekas bercampur dengan kotoran berbahaya. Kita berbicara tentang botol plastik, busa, kantong plastik, kaleng aerosol, pembalut wanita, masker, tas medis, dan selang. Sampah nakal ini sama sekali tidak berguna.

“Impor yang terkontaminasi ini mengabaikan standar kebersihan baru dan peraturan negara asal.”

Ronnarong menambahkan segalanya akan menjadi lebih ketat. Produk yang tercemar limbah diklasifikasikan sebagai limbah kota, dan dilarang diimpor berdasarkan keputusan Kementerian Perdagangan tahun 2019.

Mengimpor campuran beracun ini adalah tindakan ilegal dan menimbulkan ancaman ganda terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat. Ronnarong mengisyaratkan tindakan drastis, seperti larangan dan izin impor yang ketat, jika pelanggaran terus berlanjut.

“Importir, hati-hati! Pilih distributor Anda dengan bijak atau Anda berisiko membawa barang terlarang yang membahayakan lingkungan dan kesehatan masyarakat Thailand.”

Departemen tidak sedang bermain-main. Berkolaborasi dengan berbagai lembaga, mereka meningkatkan pengawasan terhadap impor untuk memastikan Thailand tetap bersih dan hijau, lapor Bangkok Post.

Terkait dengan hal tersebut, Thailand akan segera mewajibkan operator e-commerce asing untuk mendirikan kantor terdaftar di negaranya, sebagaimana diatur dalam undang-undang layanan platform digital yang baru.

Badan Pengembangan Transaksi Elektronik (ETDA) mengumumkan langkah ini setelah berkonsultasi dengan Departemen Perundingan Perdagangan untuk memastikan kepatuhan terhadap perjanjian perdagangan internasional, menurut direktur eksekutif Chaichana Mitrpant.

Inisiatif ini merupakan bagian dari upaya yang lebih luas oleh berbagai lembaga negara untuk mengatasi masuknya produk-produk berbiaya rendah dari Tiongkok yang membanjiri pasar Thailand melalui platform e-commerce.

Share: