Kemenag Tegur Asosiasi Umrah Berangkatkan 84 Jemaah Saat Kasus Omicron Meningkat

"Tidak ada kesepakatan atau kebijakan pengiriman tim advance.  Tapi AMPHURI melakukan langkah di luar kebijakan pemerintah dan di luar kesepakatan."

Kemenag akan memberikan surat teguran ke Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) terkait adanya keberangkatan umrah 84 orang yang terdiri dari pimpinan dan anggota AMPHURI.

"Bukan umrah perdana, tapi keberangkatan di luar kebijakan pemerintah dan di luar kesepakatan hasil rapat antara pemerintah dan asosiasi pada 17 Desember 2021. Kami sedang menyiapkan surat tegoran ke AMPHURI," ujar Direktur Bina Haji Umrah Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag RI Nur Arifin melalui keterangan tertulis, Sabtu, 1 Januari 2021.

Arifin menambahkan hal ini di luar kebijakan Kemenag dan kesepakatan pemerintah dengan Asosiasi. Rapat menghasilkan kesepakatan asosiasi menerima kebijakan penundaan keberangkatan umrah perdana, tapi dapat dikirimkan tim kecil.

"Tidak ada kesepakatan atau kebijakan pengiriman tim advance lagi setelah itu.  Tapi ternyata AMPHURI melakukan langkah di luar kebijakan pemerintah dan di luar kesepakatan," tegasnya.
 
Anggota AMPHURI berangkat umrah pada Kamis, 30 Desember 2021, dan Jumat, 31 Desember 2021. Dari keterangan yang diberikan AMPHURI, hal ini realisasi dari rencana awal untuk memberangkatkan para pimpinan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang tertunda dikarenakan kebijakan pemerintah.
 
Wakil Ketua DPP AMPHURI, M Azhar Gazali, menyampaikan seluruh peserta umrah perdana pimpinan PPIU anggota AMPHURI berkomitmen mengikuti semua ketentuan. Termasuk terkait protokol kesehatan dan menjaga nama baik bangsa dan negara atas nama jamaah Indonesia selama dalam perjalanan di Tanah Suci. (kemenag, medcom)

Share: