Kemenag Sebut 198 Pesantren Terafiliasi Teroris Versi BNPT Tidak Berizin

Rukun pesantren itu terdiri atas kiai sekaligus pengasuh, santri mukim, pondok atau asrama, masjid atau musala, serta kajian kitab kuning.

Direktur Jendral Pendidikan Islam Kementerian Agama Muhammad Ali Ramdhani  mengungkapkan 198 pondok pesantren diduga terafiliasi teroris versi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) tidak memiliki izin operasional pendirian pesantren.

"Ketika ditelisik lagi berdasarkan data yang kita miliki, ternyata dari jumlah itu tidak memiliki izin. Dan izin ini baru penelitian awal," kata Muhammad Ali Ramdhani alias Dhani di Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (3/2).

Dhani menyatakan Kemenag terus menelusuri soal izin pendirian 198 pesantren tersebut. Bila ditemukan ada yang memiliki izin, akan dicabut Kemenag.

Dhani mencatat lebih kurang 36 ribu pesantren yang terdata dan memiliki izin terdaftar dari Kementerian Agama. Meski demikian, tidak semua pesantren yang ada saat ini memiliki izin dari Kemenag.

Klarifikasi dan verifikasi, penting dilakukan untuk memastikan pesantren yang teridentifikasi BNPT itu memenuhi arkanul ma'had atau rukun pesantren atau tidak.

"Jika tidak terdaftar dan tidak memenuhi arkanul ma'had, tentu tidak bisa disebut pesantren, dan tidak boleh beroperasi atas nama pesantren," tegasnya.

Sementara itu, Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Ditjen Pendidikan Islam Waryono Abdul Ghafur merinci unsur-unsur minimal pesantren yang disebut sebagai arkanul ma'had.

Rukun pesantren itu terdiri atas kiai yang menjadi figur teladan sekaligus pengasuh yang membimbing santri, santri mukim, pondok atau asrama, masjid atau musala, serta kajian kitab kuning.

"Faktanya, dari sejumlah nama yang disebut BNPT, setelah kami cek, tidak semua masuk kategori pesantren. Makanya, kami koordinasi lebih lanjut dengan BNPT agar ada kesamaan data," ucap Waryono. (antara, cnnindo)



Share: