Kejati Jabar: Guru Pemerkosa 12 Santriwati di Bandung Terancam 20 Tahun Penjara

Para santriwati yang menjadi korban sudah melahirkan delapan bayi dan tiga yang masih dalam kandungan.

Pelaksana tugas Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Riyono menyatakan guru sekaligus pemilik pesantren berinisial HW (36), guru pemerkosa 12 santriwati hingga melahirkan terancam hukuman 20 tahun penjara.

Riyono mengatakan HW kini berstatus sebagai terdakwa karena sudah menjalani persidangan. HW terjerat denga Pasal 81 UU Perlindungan Anak. 

"Ancamannya 15 tahun, tapi perlu digarisbawahi di situ ada pemberatan karena sebagai tenaga pendidik, jadi ancamannya menjadi 20 tahun," kata Riyono di Bandung, Kamis 9 Desember 2021.

Riyono menambahkan HW diduga sudah melakukan pemerkosaan sejak tahun 2016. Sebanyak 12 santriwati menjadi korban dan pada saat kejadian mereka masih di bawah umur.

Semua korban merupakan peserta didik di pesantren yang ada di Cibiru, Kota Bandung. Para santriwati yang menjadi korban sudah melahirkan delapan bayi dan tiga yang masih dalam kandungan.

Sementara itu Kasipenkum Kejati Jawa Barat Dodi Gazali menjelaskan aksi bejat HW dilakukan di berbagai tempat mulai dari di pesantrennya hingga di beberapa hotel dan apartemen. 

Dalam aksinya, HW diduga melakukan pemaksaan dengan ancaman kekerasan. HW juga diduga memberikan sejumlah iming-iming kepada para korban. (antara, tempo) 


Share: