Kejaksaan Gandeng BPKP Ungkap Dugaan Korupsi di Garuda Indonesia

Kejaksaan masih mendalami apakah kasus Garuda masuk tindak pidana korupsi atau ada kelalaian bisnis dan risiko bisnis.

Jaksa Agung ST Burhanuddin memastikan masih mengusut dugaan tindak pidana korupsi  di PT Garuda Indonesia. 

Kejaksaan saat ini sedang berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan Pemerintah (BPKP) untuk menentukan apakah masuk dalam tindak pidana korupsi atau ada kelalaian bisnis maupun risiko bisnis.

"Dalam waktu dekat, akan disampaikan pengembangan dalam penanganan kasusnya," kata Burhanuddin saat menerima Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa di Gedung Menara Kartika Adhyaksa, Jakarta Selatan, Jumat, 14 Januari 2022. 


Kasus Satelit Kemenhan 2015

Selain kasus Garuda Indonesia, Burhanuddin juga mengatakan soal perkembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Proyek Satelit Kementerian Pertahanan (Kemhan) 2015 yang sudah naik ke tahap penyidikan.

Saat ini kata Burhanuddin jajarannya sedang  mendalami beberapa alat bukti dan mengambil keterangan dari saksi-saksi.

Menanggapi itu, Panglima TNI Jendral Andika Perkasa mengatakan siap mendukung semua yang menjadi kewenangan Jaksa Agung. Termasuk penyelesaian Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun 2013 s/d 2020.
 
"Kita akan all out, jadi Bapak Jaksa Agung yakin bahwa kita mendukung apapun yang beliau minta, kita siap mendukung apapun yang diperlukan mulai dari menghadirkan saksi, barang bukti dan lain sebagainya.” ujar Panglima TNI. (antara, medcom)

Share: