Eks Mendag Lutfi diperiksa oleh tim penyidik Kejagung sedari pukul 09.10 WIB dan akhirnya selesai tahap penyedikan pada pukul 21.12 WIB.
Kejaksaan Agung memeriksa Mantan Menteri Perdangan (Mendag) Muhammad Lutfi selama 12 jam sebagai saksi kasus ekspor CPO.
Eks Mendag Lutfi diperiksa oleh tim penyidik Kejagung sedari pukul 09.10 WIB dan akhirnya selesai tahap penyedikan pada pukul 21.12 WIB. Tim penyidik belum menetapkan Muhammad Lutfi sebagai tersangka.
Lutfi sendiri tak banyak komentar soal pemeriksaannya tersebut. Dia hanya menyebutkan semua yang ditanyakan penyidik telah dijawab semuanya.
Sementara itu, Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Supardi mengatakan bahwa proses penyelidikan M.Lutfi sudah cukup dan tinggal menunggu berkas lainnya.
“Pemeriksaan sudah dari pagi sampai malam, dan itu sudah cukup,” ujar Supardi, Rabu (22/06/2022) di Gedung Bundar Kejagung.
Sebelumnya, berdasarkan pantauan tim Bisnis di Kejagung, Lutfi datang dengan menggunakan mobil X-Pander berwana hitam pada Rabu, (22/06/2022) pukul 09.10 WIB. Lutfi datang menggunakan kemeja batik abu-abua dengan list warna biru dan membawa tas laptop ditangannya.
Pemanggilan ini merupakan follow up mengenai perkara dugaan tindak pidana korupsi mafia minyak goreng yang menjerat Kementerian Perdagangan.
Sebelumnya, Kejaksaan berhasil menetapkan lima orang tersangka terkait perkara korupsi mafia minyak goreng. Para tersangka tersebut adalah Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group Stanley MA, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri pada Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Parulian Tumanggor, General Manager PT Musim Mas Togar Sitanggang dan Penasihat Kebijakan Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati. (antara)




