Kejaksaan menduga uang pemberian dari pihak swasta turut dinikmati sejumlah pejabat di Kemendag
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengungkapkan tersangka Lin Che Wei menerima uang miliaran rupiah dari minimal dua perusahaan minyak goreng.
Penerimaan uang itu terkait dugaan korupsi pemberian rekomendasi penerbitan persetujuan ekspor (PE) crude palm oil (CPO) di Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Sejumlah pejabat di Kemendag diduga turut juga menikmati uang tersebut selaku otoritas di pemerintahan yang menerbitkan PE CPO Januari 2021-Maret 2022.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengungkapkan, dari hasil penyidikan, sudah ada bukti terkait uang pemberian dari PT Wilmar Nabati Indonesia dan PT Musim Mas.
Febrie mengatakan pemberian uang tersebut sebagai kompensasi jasa konsultasi. Akan tetapi, uang tersebut juga untuk biaya rekomendasi penerbitan PE CPO yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri di Kemendag, Indrasari Wisnu Wardana (IWW).
“Sampai saat ini, kita masih menemukan dua perusahaan yang ada alat bukti (pemberian uang) lewat LCW, PT Wilmar dan PT Musim Mas. Dan kita masih telusuri perusahaan-perusahaan lainnya yang mendapatkan persetujuan ekspor CPO di kementerian lewat peran LCW ini,” kata Febrie, Kamis (19/5).
Febrie menjelaskan uang pemberian tersebut juga diduga dinikmati sejumlah pejabat selain IWW di Kemendag. Tim penyidikan menduga, uang tersebut, sebagai pemberian dan penerimaan suap ataupun gratifikasi.
“Ada dugaan, dan kita masih mendalami apakah itu suap, atau gratifikasi. Kita masih punya waktu untuk menemukan bukti-bukti aliran uang ini,” kata Febrie.
Febrie mengatakan, tim penyidikannya, sudah menyimpulkan peran tersangka LCW sebagai pihak konsultan bagi perusahaan-perusahaan CPO. Namun, punya peran lain sebagai ‘orang dalam’ di Kemendag yang mengatur penerbitan PE CPO. (kejagung, antara, republika)




