Kebijakan Satu Pintu Pemberangkatkan Jemaah Umrah Indonesia Saat Pandemi

Indonesia menyiapkan kebijakan satu pintu  (terpusat) untuk pemberangkatan jemaah umrah di masa pandemi.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangan resminya mengatakan kebijakan satu pintu ini diambil sebagai skema penyelenggaraan ibadah umrah 1443 hijriah di tengah pandemi virus corona (Covid-19).

Langkah itu menyusul pencabutan suspend Arab Saudi terhadap jemaah Indonesia per 1 Desember 2021.

Kebijakan satu pintu itu rencananya akan dipusatkan di Asrama Haji Pondok Gede atau Asrama Haji Bekasi, Jawa Barat.

Nantinya terdapat proses pemeriksaan kesehatan bagi calon jemaah sebelum berangkat. Seperti tes swab PCR hingga pengecekan status vaksinasi.

Lalu, calon jemaah juga melakukan pemberkasan seperti keimigrasian dan pengurusan dokumen perjalanan lainnya di tempat tersebut.

Menag menilai kebijakan ini untuk memberikan perlindungan keamanan dan keselamatan jemaah umrah.

Tak hanya itu, kebijakan ini untuk menyakinkan para mitra di Arab Saudi bahwa Indonesia siap untuk menggelar umrah.

"Indonesia telah secara serius dan baik dalam menyiapkan jemaah umrah berikut dengan penerapan protokol kesehatan sesuai standar sejak sebelum diberangkatkan," kata Menag Yaqut.

Kepala Subdirektorat Pemantauan dan Pengawasan Ibadah Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama M. Noer Alya Fitra atau Nafit mengatakan kebijakan itu tengah dimatangkan oleh Kemenag bersama asosiasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPI).

Hal itu bertujuan agar jemaah berangkat hingga pulang umrah tak terpapar virus corona atau zero accident Covid-19. (kemenag)




Share: